Mawarist dan Wasiat

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Harta adalah salah satu benda berharga yang dimiliki manusia. Dengan harta, manusia dapat memperoleh apapun yang dikehendakinya. Harta itu dapat berwujud benda bergerak atau benda tidak bergerak. Cara memperoleh harta pun kian beragam. Dari cara yang halal seperti bekerja keras hingga orang yang menggunakan “jalan pintas”.
Salah satu cara memperoleh harta itu adalah melalui jalur warisan dan wasiat, yaitu memperoleh sejumlah harta yang diakibatkan meninggalnya seseorang. Tentunya cara ini pun harus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Khususnya hukum Islam. Melalui berbagai syarat dan ketentuan yang diatur dalam hukum Islam tersebut diharapkan seorang generasi penerus keluarga atau anak dari salah satu orang tua yang meninggal dapat memperoleh harta peninggalan orang tuanya dengan tidak menzhalimi atau merugikan orang lain.
Selain itu, dalam pelaksanaannya juga terdapat aturan-aturan dan ketentua terkait pembagiannya. Oleh karena itu dalam makalah ini akan dijelaskan tentang ketentuan warisan dan wasiat.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Bagimana ketentuan mawaris?
2.      Bagaimana ketentuan wasiat?
3.      Bagaimana kaitan mawaris dan wasiat?


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Mawaris
1.      Pengertian
 Literatur fiqh Islam, kewarisan (al-muwarits kata tunggalnya al-mirats) lazim juga disebut dengan fara’idh, yaitu jamak dari kata faridhah diambil dari kata fardh yang bermakna “ketentuan atau takdir“.  Al-fardh dalam terminology syar’i ialah bagian yang telah ditentukan untuk ahli waris.[1]
Hukum kewarisan Islam adalah hukum yang mengatur segala sesuatu yang berkenaan dengan peralihan hak dan kewajiban atas harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia kepada ahli warisnya.[2]
Didalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 171 (a) menyatakan bahwa hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.
Hukum mempelajari ilmu faraidh adalah fardhu kifayah. Artinya, bila sudah ada yang mempelajarinya, gugurlah kewajiban itu bagi orang yang lainnya. Begitu pentingnya ilmu faraidh, sampai dikatakan oleh Nabi Muhammad SAW, sebagai separuh ilmu.[3]

2.      Sumber Hukum Waris dalam Islam
Yang dimaksud dengan sumber adalah asal. Jadi sumber hukum yang di sini tidak lain asal-asal hukum. Dalam hal ini, sumber hukum waris islam itu ialah:

1.      Al-Qur’an
Dasar hukum mawarist dalam al-Qur’an telah disebutkan dalam Q.S an-Nisa ayat 7, 11, dan 12.
ÉA%y`Ìh=Ïj9Ò=ŠÅÁtR$£JÏiBx8ts?Èb#t$Î!ºuqø9$#tbqç/tø%F{$#urÏä!$|¡ÏiY=Ï9urÒ=ŠÅÁtR$£JÏiBx8ts?Èb#t$Î!ºuqø9$#šcqç/tø%F{$#ur$£JÏB¨@s%çm÷ZÏB÷rr&uŽèYx.4$Y7ŠÅÁtR$ZÊrãøÿ¨BÇÐÈ
7. Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.

Ayat 11-12
ÞOä3ŠÏ¹qリ!$#þÎûöNà2Ï»s9÷rr&(̍x.©%#Ï9ã@÷VÏBÅeáymÈû÷üusVRW{$#4bÎ*sù£`ä.[ä!$|¡ÎSs-öqsùÈû÷ütGt^øO$#£`ßgn=sù$sVè=èO$tBx8ts?(bÎ)urôMtR%x.ZoyÏmºur$ygn=sùß#óÁÏiZ9$#4Ïm÷ƒuqt/L{urÈe@ä3Ï97Ïnºur$yJåk÷]ÏiBâ¨ß¡9$#$£JÏBx8ts?bÎ)tb%x.¼çms9Ó$s!ur4bÎ*sùóO©9`ä3tƒ¼ã&©!Ó$s!urÿ¼çmrOÍururçn#uqt/r&ÏmÏiBT|sùß]è=W9$#4bÎ*sùtb%x.ÿ¼ã&s!×ouq÷zÎ)ÏmÏiBT|sùâ¨ß¡9$#4.`ÏBÏ÷èt/7p§Ï¹urÓÅ»qãƒ!$pkÍ5÷rr&AûøïyŠ3öNä.ät!$t/#uäöNä.ät!$oYö/r&urŸwtbrâôs?öNßgƒr&Ü>tø%r&ö/ä3s9$YèøÿtR4ZpŸÒƒÌsùšÆÏiB«!$#3¨bÎ)©!$#tb%x.$¸JŠÎ=tã$VJŠÅ3ymÇÊÊÈ
11. Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan[272]; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua[273], Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
*öNà6s9urß#óÁÏR$tBx8ts?öNà6ã_ºurør&bÎ)óO©9`ä3tƒ£`ßg©9Ó$s!ur4bÎ*sùtb$Ÿ2 Æßgs9Ó$s!urãNà6n=sùßìç/9$#$£JÏBz`ò2ts?4.`ÏBÏ÷èt/7p§Ï¹uršúüϹqãƒ!$ygÎ/÷rr&&úøïyŠ4 Æßgs9urßìç/9$#$£JÏBóOçFø.ts?bÎ)öN©9`à6tƒöNä3©9Ós9ur4bÎ*sùtb$Ÿ2öNà6s9Ó$s!ur£`ßgn=sùß`ßJV9$#$£JÏBLäêò2ts?4.`ÏiBÏ÷èt/7p§Ï¹uršcqß¹qè?!$ygÎ/÷rr&&ûøïyŠ3bÎ)uršc%x.×@ã_uß^uq・'s#»n=Ÿ2Írr&×or&tøB$#ÿ¼ã&s!urîˆr&÷rr&×M÷zé&Èe@ä3Î=sù7Ïnºur$yJßg÷YÏiBâ¨ß¡9$#4bÎ*sù(#þqçR%Ÿ2uŽsYò2r&`ÏBy7Ï9ºsŒôMßgsùâä!%Ÿ2uŽà°ÎûÏ]è=W9$#4.`ÏBÏ÷èt/7p§Ï¹ur4Ó|»qãƒ!$pkÍ5÷rr&AûøïyŠuŽöxî9h!$ŸÒãB4Zp§Ï¹urz`ÏiB«!$#3ª!$#uríOŠÎ=tæÒOŠÎ=ymÇÊËÈ
12. Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, Maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. jika kamu mempunyai anak, Maka Para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), Maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris)[274]. (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun.
[274] Memberi mudharat kepada waris itu ialah tindakan-tindakan seperti: a. Mewasiatkan lebih dari sepertiga harta pusaka. b. Berwasiat dengan maksud mengurangi harta warisan. Sekalipun kurang dari sepertiga bila ada niat mengurangi hak waris, juga tidak diperbolehkan.
2.      As-sunnah
Selain itu juga terdapat sunnah rasul yang menjadi dasar hukum waris, yaitu:
ﻗﺩﺃﻧﺯﻝﷲﻓﻰﺇﺧﻮﺍﻧﻙﻮﺟﻌﻝﻟﻬﻥﺍﻟﺛﻟﺛﺎﻥ
            “ Allah telah menurunkan hukum waris bagi saudara-saudaramu yang erempuan itu dan Allah telah menerangkan bahwa mereka mendapat bahagian dua pertiga darimu”.



3.   Sebagian kecilnya diambil dari ijma’ para ahli ijma’
4.   Beberapa masalah diambil dari para ijtihad shahabat.[4]

3.      Rukun-rukun Waris
Rukun-rukun waris itu ada tiga, yaitu:
a. Muwarist/ pewaris. Di dalamliteraturfikihdisebut al-muwaritsialahseseorang yang telahmeninggalduniadanmeninggalkansesuatu yang dapatberalihkepadakeluarganya yang masihhidup.
b.   Maurust/ hartawarisan. Menuruthukum Islam adalah segalasesuatu yang ditinggalkan  oleh pewaris yang secara hokum dapat beralih kepada ahli warisnya.
c.   Warits/ ahliwarisdanhaknya. Menurutistilahfikihialah orang yang berhakatashartawarisan yang ditinggalkanoleh orang yang meninggal.Orang-orang tersebut pun harus memiliki keterkaitan dengan pewaris.Seperti adanya hubungan kekerabatan, perkawinan.[5]

4.      Syarat-syarat Mewarisi
Pusaka-mempusakai menyangkut harta benda. Sebagaimana kita ketahui, harta benda itu mempunyai pemilik. Jadi terdapat hak kepemilikan yang penuh. Sekarang dengan jalan pusaka mempusakai itu akan terjadi peralihan, perpindahan, hak pemilikan, atau hak milik. Oleh karena itu untuk terjadi pusaka mempusakai atau waris-mewaris di sini, menurut hukum islam terdapat syarat-syarat sebagai berikut:
a.       Muwarist, artinya orang yang mewariskan. Dalam hal ini pewarisan baru terjadi apabila si muwaris sudah meninggal dunia. Artinya, selagi si muwaris masih hidup, menurut hukum islam tidak ada proses-memproses pewarisan. Artinya, apabila si muwaris masih hidup dan pada saatitu terjadi pewarisan harta kepada ahli waris, pemberian ketika si muwaris masih hidup ini tidak termasuk di dalam kategori waris-mewaris. Ini hanya pemberian, hibah saja. Dan di dalam waris-mewarisi kelak harta benda yang sudah diberikan ini tidak termasuk diperthitungkan. Mati di sini, baik hakiki maupun hukmi (berdasarkan keputusan hakim).
b.      Maurust arau benda yang diwariskan. Pada dasarnya benda yang menjadi objek wasiat adalah benda-benda  atau manfaat yang bisa dimiliki dan dapat digunakan untuk kepentingan manusia secara positif.[6]Menurut pasal 194 Kompilasi Hukum Islam menentukan bahwa harta benda yang diwasiatkan harus merupakan hak dari pewaris (ayat 2).[7] Menurut pasal 195 bahwa wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya (pasal 195 ayat 2). Pernyataan persetujuan dibuat secara lisan dihadapan dua orang saksi atau tertulis dihadapan dua orang saksi  atau dihadapan notaris (pasal195 ayat 4). Apabila wasiat melebihi sepertiga dari harta warisan, sedangkan ahli waris ada yang tidak menyetujuinya maka wasiat hanya dilaksanakan sampai batas sepertiga harta warisan.[8]
c.       Warist atau ahli warist.  Ahli waris ini, benar-benar hidup ketika muwaris meninggal dunia. Artinya, apabila ahli waris ini dalam keadaan hidup ketika muwaris meninggal  dunia, ia berhak memperoleh harta pusaka.[9]



5.      Sebab-sebab Mewarisi
Seseorang berhak mendapatkan sejumlah harta warisan apabila terdapat salah satu sebab di bawah ini, yaitu:
Di dalam hukum islam, sebab-sebab yang mengakibatkan seseorang memperoleh harta warisan ialah:
a.       Perkawinan
Perkawinan, tentu saja yang dimaksudakan adalah perkawinan yang benar menurut hukum.
b.      Kekerabatan
Yaitu hibungan kekeluargaan atau ahli waris dengan muwaris. Kekerabatan yang seperti ini dinaamkan  nasabah hakiki. Orang-orang yang menerima harta warisan berdasarkan kekerabatan ada tiga macam:
-          Ashabulfurudh, yaitu ahli waris yang menerima bagian tertetu dari harta warisan.
-          ‘Ashobah ‘ushubah nasabiyah, yaitu ahli waris yang menerima harta bagian yang tidak tertentu. Mereka hanya mengambil sisa harta warisan yang telah diambil oleh ashabulfurudh.
-          Dzzawul arham, yaitu ahli waris yang tidak termasuk ke dalam dua kelompok tersebut di atas.
c.       Ashobah ‘ushubah sababiyah
Yang dimaksud dengan ini ialah ahli waris yang terikat oleh ‘ushubah sababiyah, yaitu qarobah hukmiyah, artinya kekerabatannnya itu ditentukan berdasar hukum[10]
d.      Karena memerdekakan budak.
e.       Hubungan Islam. Orang yang meninggal dunia apabila tidak mempunyai ahli waris, maka harta peninggalannya diserahkan ke baitul mal untuk umat Islam dengan jalan pusaka.[11]

6.      Ahli Waris
Sebagaimana yang sudah dijelaskan di atas, diketahui bahwa ahli waris adalah orang yang berhak mendapat warisan. Waris laki-laki ada 10 golongan, yaitu: anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, ayah, kakek (nenek laki-laki), saudara laki-laki, keponakan laki-laki dari saudara laki-laki, paman, anak laki-laki paman, suami, dan maula (orang yang telah memerdekakan si mayat).
Waris perempuan ada 7 golongan, yaitu: anak perempuan, cucu perempuan dari anak perempuan, ibu, nenek perempuan, saudara perempuan, istri, dan perempuan yang telah memerdekakan si mayat.
Waris adakalanya campuran (laki-laki dan perempuan), ada kalanya tidak. Waris yang tidak bercampur, dari laki-laki ada dua jalan yaitu: jalan yang pendek dan jalan yang panjang.
Dari jalan yang panjang, waris laki-laki ada 15 yaitu: anak laki-laki,  cucu laki-laki dari anak laki-laki, ayah, kakek, saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki seayah, saudara laki-laki seibu, keponakan laki-laki dari saudara laki-laki sekandung, keponakan lakilaki dari saudara laki-laki seayah, paman (saudara dari ayah yang sekandung), paman (saudara laki-laki dari ayah yang seayah), anak laki-laki paman (saudara laki-laki dari ayah yang sekandung), anak laki-laki paman (saudara laki-laki dari ayah yang seayah), suami, dan laki-laki yang memerdekakan si mayat.
Kalau semua itu ada yang mendapat bagian hanya tiga, yaitu ayah, anak laki-laki dan suami.
Waris perempuan menurut jalan yang panjang ada 10, yaitu: anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, nenek perempuan dari ayah, nenek perempuan dari ibu, saudara perempuan sekandung, saudara perempuan seayah, saudara perempuan seibu, istri, dan perempuan yang telah memerdekakan si mayat.
Apabila semuanya ada, maka yang mendapat hanya 5, yaitu: istri, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, dan saudara perempuan sekandung.
Apabila waris laki-laki dan perempuan semuanya ada, yang mendapat bagian ialah; orangtua (ayah-ibu), anak laki-laki, anak perempuan, dan suami/istri. Waris-waris yang tidak putus karena keadaan ada lima, yaitu suami, istri, ayah, ibu, dan anak.[12]
Selain itu ahli waris dapat digolongkanmenjadi tiga golongan yaitu:
a.    Zawil furud
Zawil furud adalah ahli waris yang memperoleh bagian tertentu, seperti suami mendapat ½ apabila mayat tidak memiliki anak dan mndapat ¼ apabila mayat mempunyai anak.
b.    Zawil arham
Zawil arham adalah kelurga yang hubungan keluarganya jauh, mereka tidak termasuk ahli waris. Zawil arham baru mendapat waris apabila:
1)      Tidak ada ahlul asabah
2)      Tidak ada zawil furud selain suami istri
c.    Ahlul ‘asabah
Ahlul ‘asabah adalah ahli waris yang mendapat sisa harta atau menghabiskan sisa, setelah ahli waris yang memperolh bagian tertentu mengambil bagian masing-masing.‘Asabah ada tiga macam, yaitu:
1)      ‘Asabah binafsi
Adalah ahli waris yang memperoleh sisa harta dengan sendirinya, tanpa sebab yang semua lainnya. Mereka adalah anak laki-laki, cucu laki-laki, ayah, kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki sebapak, anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung, anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak, paman sekandung, paman sebapak, anak laki-laki dari paman sekandung, anak laki-laki dari paman sebapak, dan orang laki-laki yang memerdekakan mayat.

2)      ‘Asabah karena sebab yang lainnya/ bil ghairi
Adalah ahli waris yang berhak mendapat semua sisa harta karena ada saudara nya yang menjadi ‘asabah. Mereka adalah anak perempuan karena ada anak laki-laki, cucu perempuan karena ada cucu laki-laki, saudara perempuan sekandung karena ada saudara laki-laki sekandung, seudara perempuan sebapak karena ada saudara laki-laki sebapak.
3)      ‘Asabah karena bersama yang lainnya‘asabah ma al ghairi
Adalah saudara perempuan sekandung (seorang atau lebih) dan saudara perempuan sebapak (seorang atau lebih) apabila bersama:
-          Anak perempuan (seorag atau lebih)
-          Cucu perempuan (seorang atau lebih)
-          Keduanya (anak perempuan dan cucu perempuan).[13]

7.      Hijab (penutup)
Hijab (al-hajbu) adalah mencegah atau menghalangi. Dalam ilmu mawaris, yang dimaksud dengan hijab adalah penghalang bagi oranng tertentu untuk mendapatkan warisan, baik seluruhnya maupun sebagian karena adanya orang lain. Oleh karena itu ia menjadi tidak berak mendapat warisan disebabkan terhalang oleh ahli waris lain yang lebih dekan dengan mayat.
Macam-macam hijab, antara lain:
a.      Hajbu bil wasfi
Adalah seseorang terhalang dari menerima warisan karena sifat yang ada pada dirinya, seperti membunuh dll. Jadi ini sama dengan mawani’ul irtsi.
b.      Hajbu bil syakhsi
Adalah terhalangnya seseorang dari menerima  warisan, baik seluruhnya maupun sebagian karena adanya orang lain (ahli waris lain). Hajbu bil syakhsi ini dibagi menjadi dua, yaitu:
1)      Hajbu hirman
Adalah dinding (penghalang) yang mencegah ahli waris lain memperoleh bagian, disebabkan ahli waris lain yang lebih dekat dengan mayat.
2)      Hajbu nuqsan
Adalah pengahalang yang menyebabkan berkurangnya bagian warisan disebabkan ada ahli waris lain yang menjadi penghalangnya.[14]

8.      Manawi’ul irtsi
Yang dimaksud dengan manawi’ul irtsi ialah penghalang terlaksananya waris-mewarisi. Seorang yang berhak mendapat harta warisan, tetapi oleh karena padanya ada sesuatu keadaan tertentu, menyebabkan dia tidak mendapatkan warisan. Jadi, adanya dianggap tidak ada. Artinya, sekalipun ia memnuhi syarat sebagai ahli waris, tetapi karena ada sesuatu keadaan tertentu itu, terhalang ia memperoleh harta warisan. Keadaan seperti ini disebutkan mamnu’ atau mahrun atau terhalang. Dan keadaan tidak dapat memperoleh pusaka itu dinamakan hirman.
Seseorang yang menjadi ahli waris, tetapi tidak dapat memperoleh harta warisan karena ada orang lainnya, dinamakan mahjub, tertutup, terdinding. Keadaan yang mendindingi ini dinamakan alhajbu.
a.       Perbudakan
Para fuqoha sepakat, budak tidak dapat mewarisi dan tidak dapat pula mewariskan. Sebab ia tidak dapat mewarisi atau mewariskan karena ia dianggap tidak  mampu. Ia tidak dapat mewarisi karena dianggap ia tidak akan dapat mengurusi harta pusaka.[15]
b.      Pembunuhan
Rasulullah berkata:
Siapa yang membunuh seseorang ia tidak dapat mewarisi dari terbunuh itu, sekalipun orang yang terbunuh itu tidak mempunyai ahli waris kecuali si pembunuh itu saja, dan apabila si terbunuh itu orangtuanya atau anaknya, si pembunuh tidak berhak menerima harta warisan” (H.R. Ahmad dari Umar).
Apabila si pembunuh diperbolehkan mendapatkan warisan, akan terjadi di dalam masyarakat kekacauan[16]lantaran pembunuhan-pembunuhan yang dilakukan oleh orang-orang yang menghendaki memperoleh harta warisan dari orang-orang yang akan dibunuhnya.
c.       Berlainan agama
Keadaan berlainan gama menghalangi memperoleh harta warisan. Dalam hal ini yang dimaksud ialah ahli waris dengan muwaris berbeda agama.[17]
d.      Berlaian negara
Berlainan negri, yang berarti berlainan tempat, tetapi negri-negri itu melakukan hukum islam, tidak menjadi penghalang antara sesama muslim, ahli waris dengan muwaris, untuk memperoleh harta warisan. Jelasnya, antara sesama muslim dari negeri-negeri islam tidak terhalang untuk memperoleh harta warisan.[18]

9.      ‘Asabah
‘Asabah menurut istilah bahasa artinya mencegah. Menurut istilah ahli fikih artinya waris yang menerima semua harta warisan apabila ia sendirian, dan menerima kelebihan yang dibagi apabila ia tidak sendirian.Waris yang menjadi asabah ialah:
a.    Anak
Sebagaimna firman Allah dalam Q.S an-Nisa:11, yang artinya “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka) anak –anakmu”.
b.    Ayah
Allah telah berfirman dalam Q.S an-Nisa ayat 11, “ Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkannya. Jika ada yang meninggal itu mempunyai anak, ½”. Berikut ini adalah urut-urutan yang selanjutnya.
Anak laki-laki, kemudian cucu laki-laki dari anak laki-laki, kemudian ayah, kemudian kakek, kemudian saudara laki-laki sekandung, kemudian saudara laki-laki seayah, kemudian keponakan laki-laki dari saudara laki-laki seayah, kemudian paman, kemudian anak laki-laki dari paman, kalau semuanya tidak ada, maka terakhir adalah orang yang memerdekakan.
Apabila tidak ada waris, hartanya diberikan kepada kas negara, dengan syarat: penggunaannya adil sesuai dengan ajaran agama, kalau tidak adil karena penguasa yang tidak baik (karena tidak memenuhi syarat kepemimpinan) menurut Syekh Abu Daud ada 2 kemungkinan:
-       Harta tidak diberikan kepada orang yang mempunyai hubungan pembagian dan tidak kepada orang yang mempunyai hubungan keluarga, harta itu milik umat Islam, tidak bisa lepas (hilang) sebab tidak adanya pemerintah yang adil.
-       Harta diberikan kepada orang yang mempunyai hubungan keluarga, sebab memang demikian hak, adapaun diberikan kepada kas negara itu berdasarkan ijma.[19]



10.  Pembagian Warisan
Pembagian yang ditetapkan dalam Kitab Allah ada 6 macam, yaitu ½, ¼, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6. Pembagian tersebut juga disebut furudul muqaddarah.
Yang mendapat setengah ada 5 macam, yaitu:
a.    Seorang anak perempuan apabila sendirian
b.   Cucu perempuan dari anak laki-laki apabila ia sendirian
c.    Saudara perempuan sekandung apabila ia sendirian
d.   Saudara perempuan seayah apabila tidak ada saudara perempuan sekandung
e.    Suami apabila tidak ada anak.
Yang mendapat seperempat ada dua, yaitu:
a.    Suami ayang ada anaknya atau cucu laki-laki dari anak laki-laki
b.   Istri (istri-istri) yag tidak ada hijab (penutup)
Yang mendapat duapertiga bagian dari warisan ada 4 macam, yaitu:
a.    Dua orang anak perempuan
b.   Dua orang cucu perempuan dari anak laki-laki
c.    Dua orang saudara perempuan sekandung
d.   Dua orang saudara perempuan seayah
Yang mendapat sepertiga bagian dari warisan ada 2 macam:
a.    Ibu yang tidak berhijab
Ibu mendapat 1/3 apabila mayat tidak mempunyai anak, atau cucu laki-laki dari anak laki-laki, tidak ada 2 orang saudara laki-laki atau perempuan, baik sekandung maupun, seayah seibu. Sebagimana yang telah diterangkan dalam Q.S an-Nisa:12.
b.   Ibu mendapat bagian sepertiga setelah diambil bagian suami atau istri, ada dua kemungkinan (bentuk), yaitu:
-       Suami dan dua orang tua. Suami mendapat setegah, ibu mendapat sepertiga dari sisanya sama dengan seperenam, dan sisanya untuk ayah yaitu sepertiga.
-       Istri dengan 2 orang tua. Istri mendapat seperempat, dan ibu sepertiga dari sisanya untuk ayah. Karena ayah berserikat dengan orang tua mendapat bagian, ibu mendapat sepertiga dari kelebihan pembagian, sebagaimana ia bersama anak perempuan.
Yang mendapat seperenam bagian dari warisan 7 macam, yaitu:
a.    Ibu, apabila ada anak laki-laki atau cucu laki-laki dari anak laki-laki, dan ada dua orang saudara, mendapat seperenam.
b.   Nenek perempuan apabila ada ibu, mendapat seperenam. Nenek perempuan dari ibunya atau ibu ayah mendapat bagian seperenam.
c.    Cucu perempuan dari anak laki-laki apabila ada anak perempuan sekandung, mendapat seperenam.
d.   Saudara perempuan seayah apabila ada saudara perempuan sekandung, mendapat bagaian seperenam.
e.    Ayah, apabila tidak ada anak laki-laki atau cucu laki-laki dari anak laki-laki mendapat seperenam.
f.    Kakek, apabila tidak ada ayah mendapat seperenam.
g.   Seorang (saudara) seibu. Saudara laki-laki seibu ialah salh satu dari saudara-saudara dari ibu, ia mendapat seperenam, baik ia laki-laki maupun perempuan.[20]

11.  ‘Aul dan Radd
‘Aul menurut bahasa sama artinya dengan irtifa’, yakni mengangkat atau az ziyadah (tambahan). Maksudnya bertambah asala masalah dikarenakan jumlah bagian ahlul furud melebihi asal masalah. Menurut istilah, ‘aul adalah bertambahnya saham dari yang telah ditentukan dan berkurangnya bagian para ahli waris dari yang semestinya. Dikatakan demikian karena dalam praktik pembagian warisan, angka asal masalah harus ditingkatkan sebesar angka bagian yang diterima ahli waris.[21]
Contoh pembagian ‘aul, sebagi berikut:
Seorang laki-laki meninggal dengan ahli waris terdiri atas seorang istri, dua orang anak perempuan, ibu, dan bapak. Harta waris berjumlah RP. 54.000.000,-. Bagian masinh-masing ahli waris tersebut adalah sebagi berikut:
Ahli waris
Asal masalah (KPK) 24
Istri
1/8 X 24 = 3
2 anak perempuan
2/3 X 24 = 16
Ibu
1/6 X 24 = 4
Bapak
1/6 X 24 = 4
Jumlah
27
KPK (asal masalah) 24 dijadikan 27.
Istri 3/24 diubah menjadi 3/27 x Rp. 54.000.000,- = Rp. 6.000.000,-
Dua anak perempuan 16/24 diubah menjadi
16/27 X Rp. 54.000.000,- = Rp. 32.000.000,-
sehingga masing-masing mendapat Rp. 16.000.000,-
Ibu 4/24 diubah menjadi 4/27 X Rp. 54.000.000,- = Rp 8.000.000,-
Bapak 4/24 diubah menjadi 4/27 X Rp. 54.000.000,- = Rp. 8.000.000,-
Radd secara istilah berarti mebagi sisa harta warisan kepada ahli waris menurut bagian mereka masing-masing secara proporsional.
Radd meruakan kebalikan dari masalah ‘aul. Jika dalam masalah ‘aul terjadi kekurangan, maka pada radd terjadi kelebihan harta. Masalah radd terjadi apabila dalam pembagian harta warisan terdapat kelebihan harta setelah ahli waris asabul furud memperoleh bagiannya. Cara rad itu ditempuh untuk mengembalikan kelebihan harta kepada ahli waris, kecuali suami dan istri menurut bagian yang diterima masing-masing secara proporsional. Caranya, dengan mengurangi angka asal masalah sehingga sama besarnya dengan jumlah bagian yang diterima oleh mereka.
Rad ada dua macam yaitu:
-          Kelebihan harta, sedangkan ahli waris tidak ada suami atau istri
-          Kelebihan harta, sedangkan ahli waris terdapat suami istri.
Berikut adalah contoh penghitungan rad:
Jika seorang laki-laki meninggal dengan ahli waris seorang istri, seorag ibu, dan 1 saudara perempuan kandung, dengan harta berjumlah Rp. 48.000.000,-
KPK (asal masalah) 12.
Istri                                               = ¼ x 12 = 3
Ibu                                                = 1/6 x 12=2
1 saudara perempuan kandung    = ½ x 12 = 6
Jumlah                                          = 11, sisanya 1.
Sisa ditambahkan kepada ibu dan saudara perempuan kandung dengan perbandingan 2:6 atau 1:3.
Istri
3/12 X Rp. 48.000.000,-
Rp. 12.000.000,-
Ibu      
2/12 X Rp. 48.000.000,-
Rp. 8.000.000,-
1 saudara pr kandung
6/12 X Rp. 48.000.000,-
Rp. 24.000.000,-
Jumlah
Rp. 44.000.000,-
Sisa
Rp. 4.000.000,- (1/12)

Istri
3/12 X Rp. 48.000.000,-
Rp. 12.000.000,-
Ibu      
Rp. 8.000.000,- + ¼ x Rp. 4.000.000,-
Rp. 9.000.000,-
1 saudara pr kandung
Rp. 24.000.000,- + ¾ x Rp. 4.000.000,-
Rp. 27.000.000,-
Jumlah
Rp. 48.000.000,-


B.     Wasiat
1.      Pengertian
Kata wasiat (washiyah) diambil dari kata washshaitu asy-syaia, uushiihi, artinya aushaltuhu (aku menyampaikan sesuatu). Maka muushii (orang yang berwasiat) adalah orang yang menyampaikan pesan diwaktu dia hidup untuk dilaksanakan sesudah dia mati (Sayyid Sabiq, 1987 : 230).
Menurut Amir Syarifuddin secara sederhana wasiat diartikan dengan: “penyerahan harta kepada pihak lain yang secara efektif berlaku setelah mati pemiliknya”.
Menurut istilah syara’ wasiat adalah pemberian seseorang kepada orang lain baik berupa barang, piutang ataupun manfaaat untuk dimiliki oleh orang yang diberi wasiat sesudah orang yang berwasiat mati (Sayyid Sabiq, 1987 : 230).[22]
Menurut Hukum Islam pasal 171 huruf f wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia.[23]
Wasiat adalah amanah yang diberikan seseorang menjelang ajalnya atau dia membuat dan berwasiat dalam keadaan sedang tidak sehat, artinya bukan ketika menjelang ajal. Wasiat dapat dipandang sebagai bentuk keinginan pemberi wasiat yang ditumpahkan kepada orang yang diberi wasiat. Oleh karena itu, tidak semua wasiat itu berbentuk harta. Adakalanya wasiat itu berbentuk nasihat, petunjuk perihal tertentu, rahasia orang yang memberi wasiat, dan sebagainya (Beni Ahmad Saebani, 2009 : 343).
Dari berbagai definisi tersebut dapat di jelaskan bahwa wasiat adalah pemberian seseorang pewaris kepada orang lain selain ahli waris yang berlaku setelah pewaris meninggal dunia.[24]

2.      Rukun
Rukun wasiat yaitu:
a. Ada orang yang berwasiat.
b. Ada yang menerima wasiat.
c. Sesuatu yang diwasiatkan, disyaratkan dapat berpindah milik dari seseorang kepada orang lain.
d. Lafaz (kalimat) wasiat.

3.      Ketentuan
Pelaksanaan wasiat telah disyariatkan melalui firman Allah swt. dalam Q.S al-Baqarah ayat 180.
Sebanyak-banyaknya wasiat adalah sepertiga dari harta dan tidak boleh lebih dari itu kecuali apabila diizinkan oleh semua ahli waris sesudah orang yag berwasiat itu meninggal.
Rasulullah Saw bersabda:
عنابنعباسقالالناسغضوامنالثلثالىالربعفاانرسولاللهصمقالالثلثوالثلثكثيررواهالبخارىومسلم
Dari Ibnu Abbas, berkata: alangkah baiknya jika manusia mengurangi wasiat mereka dari sepertiga ke seperempat. Karena sesungguhnya Rasulullah Saw telah bersabda: wasiat itu sepertiga, sedangkan sepertiga itu sudah banyak.” (HR Bukhari dan Muslim)
Wasiat hanya ditujukan kepada orang yang bukan ahli waris. Adapun kepada ahli waris, wasiat tidak sah kecuali mendapat persetujuan dari semua ahli waris.
Rasulullah Saw bersabda:
عنابىامامةقالسمعتالنبىصلىاللهعليهوسلميقولاناللهقداعطىكلذىحقحقهفلاوصيةلوارثرواهالخمسةالاالنساء
“Dari Abu Amamah, ia berkata, “saya telah mendengar Nabi Saw bersabda. ‘sesungguhnya Allah menentukan hak-hak tiap ahli waris. Maka dengan ketentuan itu tidak ada hak wasiat lagi bagi seorang ahli waris” (HR lima orang ahli hadis, selain Nasa’i).

4.      Syarat-Syarat Orang yang Dapat Diserahi Wasiat
Syarat-syarat orang yang dapat diserahi wasiat adalah:
a. Beragama Islam.
b. Sudah baligh.
c. Orang yang berakal sehat.
d. Orang yang merdeka.
e. Amanah (dapat dipercaya).
f. Cakap dalam menjalankan sebagaimana yang dikehendaki oleh orang yang berwasiat.[25]

C.    Kaitan mawaris dan wasiat
Kebanyakan orang, atau mungkin sedikit, mereka yang tidak bisamembedakan antara wasiat dan warisan. Wasiat dan warisan, sekilas memang sama, karena keduanya berhubungan dengan harta yang ditinggal mati oleh si pemilik. Dalam syariah Islampun menyebut keduanya bersamaan. Artinya keduanya sangat dekat sekali. Akan tetapi, sebetulnya keduanya berbeda dan mempunyai hukum masing-masing.
Memang keduanya ialah harta yang dibagikan setelah sipemilik meninggal dunia. Akan tetapi, pos-pos harta dari 2 ketentuan ini jelas sangat berbeda.Warisan hanya dibagikan kepada ahli waris dan dengan kadar yang telah ditentukan, tidak asal memberi atau cuma-cuma. Sedangkan wasiat bisa diberikan kepada siapa saja sesuai wasiat si mayit, dan jumlah berapa saja asal tidak melebihi sepertiga harta si mayit tersebut.
Warisan mempunyai hukum, syarat, asbab, dan mawani'yang tidakterdapat pada hukum wasiat. Singkatnya perbedaan antara wasiat dan warisan bisa dilihat dari sisi waktu, kadar, hukum taklif, dan kepada siapa diberikan. Berikut ini adalah penjelasannya:
Pertama: Waktu.
·      warisan diberikan kepada para ahli waris setelah meninggal si pemilik harta.
·      wasiat waktu pemberiannya sama dengan warisan.
Kedua: Kadar Harta Yang Diberikan
·      warisan diberikan dengan kadar yang sudah ditentukan dalam ilmu Faro'idh, yaitu 1/2, 2/3, 1/3, 1/4, 1/6, 1/8.
·      wasiat diberikan dalam kadar yang tidak boleh melebihi 1/3 dariharta si mayit.
Ketiga: Hukum Taklif
·      warisan hukumnya wajib. Tak ada tawar menawar lagi, ketika seorang meninggal dunia, maka wajib hukumnya bahwa harta yang ditinggalkan harus dibagikan sesuai Faro'idh.
·      wasiat hukumnya mustahab, atau yang sering dikatakan dengan sunnah. Artinya baik dilakukan karena itu bagian dari Qurbah (pendekatan) kepada Allah, namun jika tidak berwasiatpun tak mengapa. Hanya saja kalau seorang sudah berwasiat, maka wasiat itu wajib ditunaikan ketika sipewasia meninggal dunia.
Keempat: Kepada Siapa Diberikan.
·      warisan hanya diberikan kepada ahli waris yang telah ditentukandalam ilmu Faroidh.
·      wasiat diberikan kepada siapapun selain ahli waris. "tidak ada wasiat bagi ahli waris" (HR Abu Daud).[26]






BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan sebagai sebrikut:
a.       Faraidh merupakan ilmu yang mempelajari ilmu tentang pembagian warisan.
b.      Rukun-rukun waris, yaitu muwarist, maurust, dan warist.
c.       Sebab-sebab pewarisan antara lain perkawinan, kekerabatan, Ashobah, memerdekakan budak, dan hubungan Islam
d.      Hijab adalah penghalang untuk mendapatkan warisan.
e.       ‘Asabah adalah orang yang mendapatkan semua harta warisan apabila ia sendirian.
f.       ‘Aul adalah bertambahnya saham dari yang telah ditentukan dan berkurangnya bagian para ahli waris dari yang semestinya.
g.      Rad adalah pembagian harta warisan yang terdapat kelebihan harta setelah ahli waris asabul furud memperoleh bagiannya.
h.      Wasiat pemberian seseorang kepada orang lain baik berupa barang, piutang ataupun manfaaat untuk dimiliki oleh orang yang diberi wasiat sesudah orang yang berwasiat mati.
i.        Rukun wasiat antara lain yang memberi wasiat, yang diwasiatkan, yang menerima wasiat, dan lafadznya.
j.        Kaitan antara waris dan wasiat adalah Warisan mempunyai hukum, syarat, asbab, dan mawani'yang tidakterdapat pada hukum wasiat. Singkatnya perbedaan antara wasiat dan warisan bisa dilihat dari sisi waktu, kadar, hukum taklif, dan kepada siapa diberikan.


Daftar Pustaka

Ali, Mohammad Daud.  Hukum Islam dan Peradilan Agama. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2002.
Elimartati. Hukum Perdata Islam di Indonesia . Batusangkar: STAIN Batusangkar Press. 2010.
Hasbi Ash-Shiddieqy, Fiqhul Mawaris Hukum Waris Dalam Syariat Islam, (Jakarta:Bulan Bintang), hlm. 291.
Idris, Abdul Fatah dan Abu Ahmadi. Fikih Islam Lengkap. Jakarta; Rineka Cipta. 2004.
Qosim, Rizal. Pengamalan Fikih . Solo: Tiga Serangkai. 2009.
Shomad,Abdul. Hukum Islam Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2010.
Summa, Muhammad Amin. Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2005.
Syarifuddin, Amir. Hukum Kewarisan Islam. Jakarta:Kencana. 2004.
Ahmad Zakarsih@http:/perbedaan-warisan-dan-wasiat.html
Zainal Masri@http:/wasiat-dan-permasalahannya.html 
  



[1]Muhammad Amin Summa,Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam(Jakarta: Raja Grafindo Persada,2005),hal 109.
[2] Mohammad Daud Ali,Hukum Islam dan Peradilan Agama(Jakarta: Raja Grafindo Persada,2002),hal 120.
[3]Asymuni A. Rahman, dkk, Ilmu Fiqh 3 (Jakarta: Departemen Agama, 1986), hlm. 3.
[4] Hasbi Ash Shiddiqy, fiqhul Mawaris Hukum warisan dalam Syariat Islam (Jakarta: Bulan Bintang), hlm. 20.
[5] Amir Syarifuddin,Hukum Kewarisan Islam(Jakarta:Kencana, 2004), hlm. 204.
[6] Elimartati, Hukum Perdata Islam di Indonesia (Batusangkar: STAIN Batusangkar Press, 2010), hlm. 64.
[7] Abdul Shomad, Hukum Islam Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010), hlm.355.
[8]Ibid, 356.
[9]Asymuni A. Rahman, dkk, Ilmu Fiqh 3, hlm. 18.
[10]Ibid.,34.

[11] Sulaiman Rasjid,Fiqh Islam (Bandung:Sinar Baru Algensindo,1994),hlm. 348.
[12] Abdul Fatah Idris dan Abu Ahmadi, Fikih Islam Lengkap (Jakarta; Rineka Cipta, 2004), hlm. 205-206.
[13]Rizal Qosim, Pengamalan Fikih(Solo: Tiga Serangkai, 2009), hlm. 106-107.
[14] Rizal Qosim, Pengamalan Fikih, hlm 108-110.
[15]Asymuni A. Rahman, dkk, Ilmu Fiqh 3, hlm.20.
[16]Ibid., 21.
[17]Ibid., 28.
[18]Ibid., 33.
[19] Abdul Fatah Idris dan Abu Ahmadi, Fikih Islam Lengkap (Jakarta; Rineka Cipta, 2004), hlm. 208-209.
[20]Ibid, hlm. 210-217.
[21] Rizal Qosim, Pengamalan Fikih, hlm. 111.
[22]Zainal Masri@http:/wasiat-dan-permasalahannya.html
[23] Elimartati, Hukum Perdata Islam di Indonesia, hlm. 59.
[24]Zainal Masri@http:/wasiat-dan-permasalahannya.html
[25] Hasbi Ash-Shiddieqy,Fiqhul Mawaris Hukum Waris Dalam Syariat Islam,(Jakarta:Bulan Bintang), hlm. 291.
[26]Ahmad Zakarsih@http:/perbedaan-warisan-dan-wasiat.html

Comments

Popular posts from this blog

INDIKATOR, DIMENSI, KONSEP, PROPOSISI DAN TEORI

PENILAIAN TES DAN NON-TES

PERBANDINGAN FILSAFAT PENDIDIKAN ISLAM DAN FILSAFAT PENDIDIKAN BARAT