Hadist Tentang Pendidikan Sosial (Etika Terhadap Tamu)

Hadist Tentang Pendidikan Sosial (Etika Terhadap Tamu)

a.        Hadist
حَدَّ ثنَااَبُوْ بَكْرِبْنُ اَبِيْ شَيْبَةَ. حدَّ ثَنَا سُفْيَا نُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنِ ابْنِ عَجْلاَنَ, عَنْ سَعِيْدِ بْنِ أَبِيْ سَعِيدٍ, عَنْ أَبِي شُرَيْحٍ َاْلخَزَاعِي, عَنِ النَّبِيِّ صَلَّي الله عَلَيْهِ وَسَلَّمْ قَالَ: مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَومِ اْلاَخِرِ,فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ. وَ جَا ئِزَتُه يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ.وَلاَ يَحِلُّ لَهُ أَنْ يَثْوِيَ عِنْدَ صَا حِبِهِ حَتّى يُحْرِ جَهُ. الضِّيَا فَةُ ثَلاَثَةُ أَيَّامٍ. وَمَا أَنْفَقَ عَلَيْهِ بَعْدَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ, فَهُوَ صَدَقَةٌ.(رواه لاابن ماجة)[1]
Artinya:
Mewartakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah: mewartakan kepada kami Sufyan bin ‘Uyainah, dari Ibnu ‘Ajlan, dari Sa’id bin Abu Sa’id, dari Abu Syuraih Al-Khuza’iy, dari Nabi saw, beliau bersabda: “ barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaknya dia memuliakan tamunya. Dan memberinya hadiah (makanan istimewa sehari semalam yang pertama. Dan tidak halal bagi seorang tamu tinggal di rumah saudaranya lebih dari tiga hari sehingga membuatnya terganggu. Dhiyafah (menjamu tamu) itu adalah selama tiga hari. Sedang apa yang dinafkahkan kepada seorang tamu sesudah tiga hari itu dihitung sebagai sedekah.” (HR Ibnu Majah)
b.        Pohon sanad
                                                Rosulullah SAW
    ↓
                                          Abu Syuraih Al- Khuza’iy
    ↓
                                               Sa’id bin Abu Sa’id
    ↓
                                                      Ibnu ‘Ajlan
    ↓
                                               Sufyan bin ‘Uyainah
    ↓
 Abu Bakar bin Abu Syaibah
    ↓
            Ibnu Majah
c.         Kosa-Kata Hadits
Berikut yang berkaitan dengan kata-kata asing dalam hadis di atas[2] :
ضَيْفَهُ
Tamu
فَلْيُكْرِمْ
Memuliakan/ menghornati
يُحْرِ جَهُ
Terganggu
جَا ئِزَتُه
Hadiah
أَنْفَقَ
Dinafkahkan
يَثْوِيَ
Tinggal

d.        Kandungan Hadits

Bahwa sesungguhnya memuliakan tamu itu merupakan kewajiban bagi penerima tamu,  bagian dari memuliakan tamu adalah mempersembahkan yang terbaik untuk tamu, baik itu berupa makanan, minuman  atau pelayanan, selama dalam batas kemampuan. Dan dalam hadist di atas telah disebutkan bahwa hak untuk bertamu itu berlaku selama tiga hari tiga malam dan pelayanan lebih dari tiga hari merupakan sedekah. Pada hari pertama sebaiknya menyuguhi makanan yang istimewa, sedangkan pada hari kedua dan ketiga memberikan hidangan seperti yang dimakan sehari-hari. Penting juga diperhatikan bahwa tuan rumah tidak diperkenankan menjamu tamunya lebih dari tiga hari, karena termasuk kategori nafkah tidak wajib, sebab hal itu dapat berdampak terhadap sektor perekonomian rumah tangga. Kecuali bagi orang yang mempunyai kelebihan nafkah. [3]
 Termasuk kategori memuliakan tamu ialah memberikan sambutan yang hangat dan menampakkan kerelaan dan rasa senang atas pelayanan yang diberikannya.[4] Sikap yang ramah terhadap tamu jauh lebih berkesan di hati mereka dari pada dijamu dengan makanan dan minuman yang mahal-mahal tetapi disertai dengan muka masam. Memuliakan tamu di samping merupakan kewajiban, ia juga mengandung aspek kemuliaan akhlak, dengan perkataan yang baik pula jangan sampai dalam bertamu itu hanya membicarakan hal yang tidak penting dan hanya menimbulkan dosa dan seorang yang bertamu juga harus senantiasa memperlihatkan sikap koperatif dan akhlak yang baik, sehingga orang yang menerimanya merasa senang melayaninya.[5] Jika tamu yang datang bermaksud meminta bantuan atas suatu masalah yang dihadapinya, maka kita harus memberinya bantuan sesuai kemampuan. Bahkan meskipun tamu bersangkutan tidak mengadukan kesulitannya jika hal itu kita ketahui, maka kita berkewajiban memberikan bantuan dalam batas kemampuan yang kita miliki.
Berikut adalah beberapa hadis yang berhubungan dengan etika terhadap tamu:
Nabi Saw  bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلاَ يُؤْذِ جَارَهُ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ. (رواه البخار)[6].
Artinya
Dari Abu Hurairah r.a, ia berkata: Rasulullah saw. telah bersabda: “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah memuliakan tamunya; barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah berbuat baik kepada tetangganya, dan barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah berkata baik atau diam”. (HR.Bukhori)
Demikianlah sebagian dari realisasi iman, yakni berusaha untuk menghormati tamu, tetangga, dan dalam bertutur kata sehari-hari. Sebagaimana telah dijelaskan pada hadits terdahulu bahwa kita ini merupakan makhluk sosial yang tidak bisa hidup tanpa bantuan orang lain, tapi ada orang yang pertama menolong kita sebelum keluarga kita, yang jauh dari kita, yaitu tetangga, mereka pertama dimintai bantuan jika kita mendapatkan kesulitan. Demikian juga, jika ada yang bertamu ke rumah kita maka perlakukanlah dia dengan sebaik mungkin, tapi yang pertama kita harus tunjukan yaitu sikap baik kita terutama dalam bertutur kata, karena sebagaimana dijelaskan dalam sebuah keterangan, “selamatnya seorang insan dalam terletak pada lidahnya”, mesikpun kita tidak memiliki sesuatu untuk bisa dihidangkan maka berikanlah atau perlihatkanlah muka yang manis dan tutur kata yang baik
     Sebagaimana dijelaskan kembali dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah:
عَنْ أَبِى الْخَيْرِ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ أَنَّهُ قَالَ قُلْنَا لِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِنَّكَ تَبْعَثُنَا فَنَنْزِلُ بِقَوْمٍ فَلاَ يَقْرُونَا فَمَا تَرَى فِى ذَلِكَ. قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنْ نَزَلْتُمْ بِقَوْمٍ فَأَمَرُوا لَكُمْ بِمَا يَنْبَغِى لِلضَّيْفِ فَاقْبَلُوا وَإِنْ لَمْ يَفْعَلُوا فَخُذُوا مِنْهُمْ حَقَّ الضَّيْفِ الَّذِى يَنْبَغِى لَهُم(رواه لاابن ماجة)ْ[7] ».
Artinya:
Dari Abu-Khair, dari Uqbah bin ‘Amir, bahwasanya dia berkata: kami pernah bertanya kepada Rosulullah SAW; Sesungguhnya engkau mengirim kami, lalu kami singgah di tempat suatu kaum, namun mereka tidak mau menjamu kami sebagai tamu, maka apa pendapatmu dalam hal itu?, Rosulullah SAW menjawab pertanyaan kami: Jika kalian singgah di suatu kaum, lalu mereka memperlakukan kalian sebagai mana layaknya seorang tamu, maka terimalah. Dan jika mereka tidak membuat demikian, maka ambillah dari mereka hak tamu yang patut mereka berikan.(HR Ibnu Majah)
            Jika menjamu tamu janganlah sampai menyulitkan diri kita sebagai tuan rumah, berikanlah yang sesuai dengan kemampuan atau berikanlah hak yang layak untuk tamu. Dengan demikian, tamu tersebut akan paham dengan keadaan kita. Tetapi, ada kewajiban kita sebagai seorang tamu yang harus kita perhatikan, sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits:
عَنْ أَبِيْ شُرَيْحٍ الْخُزَاعِى رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الضِّيَافَةُ ثَلاَثَةُ أَيَّامٍ، وَجَائِزَتُهُ يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ، وَلاَ يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يُقِيْمَ عِنْدَ أَخِيْهِ حَتَّى يُؤْثِمَهُ قَالُوْ: يَارَسُوْلَ اللهِ، وَكَيْفَ يُؤْثِمُهُ؟ قَالَ: يُقِيْمُ عِنْدَهُ وَلاَشَيْءَ لَهُ يُقْرِيْهِ.( رواه المسلم)[8]
Artinya:
     Diriwayatkan dari Abu Syuraih al-Khuza’i ra. Rasulullah saw. pernah bersabda, ‘Durasi bertamu adalah tiga hari, dan jamuannya adalah sehari semalam. Seseorang tidak boleh berada di rumah orang lain sampai membuatnya berdosa.’ Para sahabat betanya, ‘Ya Rasulullah saw. bagaimana tamu yang membuat tuan rumah berdosa?’ Beliau menajwab, ‘yaitu tamu yang tinggal di rumah tuan rumah sedangkan tuan rumah tidak mempunyai sesuatu untuk menjamunya. (HR. Muslim)
     Sebagai seorang tamu kita harus mengetahui kapan kita harus bertamu, jangan sampai kedatangan kita mengganggu tuan rumah, dan kita harus tahu bagaimana keadaan di dalam rumah tersebut, jangan sampai kita bertamu lebih dari tiga hari, karena itu bukannya mendatangkan rahmat bagi tuan rumah, justeru akan mendatangkan dosa bagi kita selaku seorang tamu. Karena itu akan mengganggu tuan rumah. Maka perhatikanlah waktu untuk bertamu, meskipun berniat baik, tapi jika itu mendatangkan madlarat bagi tuan rumah, janganlah kita lakukan, tapi cari waktu yang tepat untuk bisa bertamu.[9]

a.    Ayat al-Qur’an

     Dan berikut Ayat al-Qur’an yang berhubungan dengan etika terhadap tamu:
ö@yd y79s?r& ß]ƒÏym É#øŠ|Ê tLìÏdºtö/Î) šúüÏBtõ3ßJø9$# ÇËÍÈ øŒÎ) (#qè=yzyŠ Ïmøn=tã (#qä9$s)sù $VJ»n=y ( tA$s% ÖN»n=y ×Pöqs% tbrãs3YB ÇËÎÈ sø#tsù #n<Î) ¾Ï&Î#÷dr& uä!$yÚsù 9@ôfÏèÎ/ &ûüÏJy ÇËÏÈ ÿ¼çmt/§s)sù öNÍköŽs9Î) tA$s% Ÿwr& šcqè=ä.ù's? ÇËÐÈ
24.  Sudahkah sampai kepadamu (Muhammad) cerita tentang tamu Ibrahim (yaitu
malaikat-malaikat) yang dimuliakan?
25. (Ingatlah) ketika mereka masuk ke tempatnya lalu mengucapkan: "Salaamun".         Ibrahim menjawab: "Salaamun (kamu) adalah orang-orang yang tidak dikenal."
26.  Maka dia pergi dengan diam-diam menemui keluarganya, Kemudian dibawanya
            daging anak sapi gemuk.
27. Lalu dihidangkannya kepada mereka. Ibrahim lalu berkata: "Silahkan anda makan”

Imam Ahmad rahimahullah dan sejumlah ulama lainnya, seperti dikutip oleh Ibnu Katsîr Rahimahullah, berpendapat wajibnya memberikan dhiyaafah (jamuan) kepada orang yang singgah (tamu). Imam Ibnu Katsiir secara khusus mengatakan: “ayat-ayat ini mengatur tata cara menjamu tamu.’’ Hal ini berdasarkan ayat di atas dan hadits-hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. [Lihat Tafsir Ibni Katsîr, 7/420].
Berikut ini, pemaparan singkat yang dilakukan oleh Nabi Ibrahim as saat memuliakan para tamunya.[10] Menjawab ucapan salam dari tamu dengan jawaban yang lebih sempurna
1.      Nabi Ibrahim as tidak bertanya terlebih dahulu: ” Apakah kalian mau hidangan dari kami?”
2.      Nabi Ibrahim as bersegera menyuguhkan makanan kepada tamu. Dikatakatakan oleh Syaikh as-Sa’id sebaik-baik kebajikan ialah yang disegerakan. Karena itu, Nabi Ibrahim as cepat-cepat menyuguhkan jamuan kepada para tamunya.
3.      Menyuguhkan makanan terbaik yang beliau miliki, yakni, daging anak sapi yang gemuk dan dibakar. Pada mulanya, daging tersebut tidak diperuntukkan untuk tamu. Akan tetapi, ketika ada tamu yang datang, maka apa yang sudah ada, beliau hidangkan kepada para tamu. Meski demikian, hal ini tidak mengurangi penghormatan Nabi Ibrahim kepada tamu-tamunya.
4.      Menyediakan stok bahan dirumah, sehingga beliau tidak perlu membeli di pasar atau di tetangga.
5.      Nabi Ibrahim as mendekatkan jamuan kepada para tamu dengan meletakkan jamuan makanan di hadapan mereka. Tidak menaruh di tempat yang berjarak dan terpisah dari tamu, hingga harus meminta para tamunya untuk mendekati tempat tersebut, dengan memanggil, misalnya “kemarilah, wahai tamu”. Cara ini untuk lebih meringankan para tamu.
6.      Nabi Ibrahim melayani tamu-tamunya sendiri. Tidak meminta bantuan orang lain, apalagi meminta tamu untuk membantunya, karena meminta bantuan kepada tamu termasuk perbuatan yang tidak etis.
7.      Bertutur kata sopan dan lembut kepada tamu, terutama tatkala menyuguhkan jamuan. Dalam hal ini, nabi Ibrahim menawarkannya dengan lembut: “ Sudikah kalian menikmati makanan kami (silahkan kamu makan)?” beliau as tidak menggunakan nada perintah, seperti: “Ayo makan”. Oleh karena itu, sebagai tuan rumah, seseorang harus memilih tutur kata simpatik lagi lembut, sesuai dengn situasinya.
Intinya yaitu tuan rumah seharusnya memuliakan tamunya yakni dengan memberikan perlakuan yang baik kepada tamunya.[11]





     PENUTUP

KESIMPULAN

1. Memuliakan tamu adalah memperbaiki pelayanan terhadap mereka sebaik mungkin. Dalam sejumlah hadis di atas dijelaskan bahwa batas kewajiban memuliakan tamu adalah tiga hari tiga malam. Pelayanan lebih dari tiga hari tersebut termasuk sedekah. Pada hari pertama sebaiknya menyuguhi makanan yang istimewa, sedangkan pada hari kedua dan ketiga memberikan hidangan seperti yang dimakan sehari-hari,
2. Jika ada yang bertamu ke rumah kita maka perlakukanlah dia dengan sebaik mungkin, tapi yang pertama kita harus tunjukan yaitu sikap baik kita terutama dalam bertutur kata, karena sebagaimana dijelaskan dalam sebuah keterangan, “selamatnya seorang insan dalam terletak pada lidahnya”, mesikpun kita tidak memiliki sesuatu untuk bisa dihidangkan maka berikanlah atau perlihatkanlah muka yang manis dan tutur kata yang baik
3. Jika bertamu jangan sampai kedatangan kita mengganggu tuan rumah, dan kita harus tahu bagaimana keadaan di dalam rumah tersebut, jangan sampai kita bertamu lebih dari tiga hari, karena itu bukannya mendatangkan rahmat bagi tuan rumah, justeru akan mendatangkan dosa bagi kita selaku seorang tamu. Karena itu akan mengganggu tuan rumah
4. Berdasarkan ayat al-quran di atas maka Imam Ahmad rahimahullah dan sejumlah ulama lainnya, seperti dikutip oleh Ibnu Katsîr rahimahullah, berpendapat wajibnya memberikan dhiyaafah (jamuan) kepada orang yang singgah (tamu). Imam Ibnu Katsiir secara khusus mengatakan: “ayat-ayat ini mengatur tata cara menjamu tamu.







DAFTAR PUSTAKA

Majah, Ibnu. Sunan Ibnu Majah, (Beirut: Dar al-Fikri, cet II, 1993 M ).
Al-Bisri, Kamus Arab-Indonesia Indonesia Arab, (Surabaya: Pustaka Progresif, 1999 M)
An-Nawawi,Imam. Syarah Shahih Muslim, Terj. Wawan Djunaidi Soffandi, (Kairo: Darul Hadits, 1994 M).
Perpustakaan Nasional RI: Katalog dalam terbitan. Etika berkeluarga, bermasyarakat dan berpolitik, (Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran, 2009 M)
Hasyim, Husaini A. Madjid. Syarah Riyadhush Shalihin, (Surabaya: PT Bina Ilmu, cet. III, 2006 M).
Hamka, Tafsir Al-Azhar Jus II (Jakarta: Pustaka Panjimas, 2002).




























ETIKA TERHADAP TAMU
Makalah ini Diajukan Untuk Memenuhi  Tugas Mata Kuliah
Hadist Pendidikan

Disusun oleh:



Disusun oleh:
Kelompok 6
Ahmad Khoirul Anam (210311031)
Intan Nila Sari   (210311032)
Wahyu Tri Wibowo (210311033)
Wahyu Suminar (21031134)
Santi Kusumaningrum (210311035)
Sudarto (210311036)

Kelas: TB.A
 Dosen Pengampu:
Zahrul Fata
                                               JURUSAN TARBIYAH
 PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
  SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
   (STAIN)  PONOROGO 2012




[1] Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunannya, Kitab Adab Jus II, Bab Haqul Dhoif ,
(Beirut: Dar al-Fikri, cet II, 1993 M ) jild IV, hal. 397.
[2] Al-Bisri, Kamus Arab-Indonesia Indonesia Arab (Surabaya: Pustaka Progresif, 1999 M).
[3] Imam An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, Terj. Wawan Djunaidi Soffandi, (Kairo: Darul Hadits, 1994 M), jilid 1, hal 508.
[4] Perpustakaan Nasional RI: Katalog dalam terbitan. Etika Berkeluarga, Bermasyarakat dan Berpolitik, (Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran, 2009 M), hal. 339-342.
[5] Ibid, 342.
[6] Diriwayatkan Bukhari dalam shahihnya, Kitab Adab, Bab dorongan untuk memuliakan tetangga dan tamu (Beirut: Dar al-Fikri, 1993), jild. 1, hal 10.
[7] Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunannya, Kitab Adab,  Bab Haqul Dhoif,, hal. 398.
[8] Husaini, Syarah Riyadhush Shalihin, hal. 64.
[9] Ibid.
[10] Hamka, Tafsir Al-Azhar Jus II (Jakarta: Pustaka Panjimas, 2002), hal 30-31.
[11] Ibid, 31.

Comments

Popular posts from this blog

INDIKATOR, DIMENSI, KONSEP, PROPOSISI DAN TEORI

PENILAIAN TES DAN NON-TES

PERBANDINGAN FILSAFAT PENDIDIKAN ISLAM DAN FILSAFAT PENDIDIKAN BARAT