PENGERTIAN dan KONSEP DASAR PENILAIAN KELAS
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Bagi sebagian besar pendidik, istilah pengukuran, penilaian, evaluasi
adalah istilah yang sering digunakan dalam menjalankan tugasnya sebagai
pendidik. Lebih khusus bagi guru Bimbingan dan Konseling pelaksanaan
pengukuran, penilaian dan evaluasi terhadap program, proses maupun hasil
pelayanan perlu dilaksanakan sebagai upaya peningkatan mutu pelayanan bimbingan
dan konseling.
Namun permasalahan yang timbul ternyata masih banyak pendidik belum
mengetahui tentang hakikat pengukuran, penilaian/assessment dan
evaluasi. Penggabungan makna maupun penyamaaan makna antara ketiganya masih
sering ditemui. Padahal penting bagi pendidik untuk mengetahui definisi ataupun
konsep ketiga hal tersebut agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi kekeliruan
maupun tump ang tindih.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertian pengukuran, penilaian/assessment, dan evaluasi.
2.
Konsep dasar penilaian pendidikan yang
meliputi:
a.
Dasar Hukum
b.
Tujuan
c.
Ruang Lingkup
d.
Sasaran Pengguna Penilaian.
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Evaluasi, Pengukuran, dan Penilaian.
1. Evaluasi
Secara
harfiah evaluasi berasal dari bahasa Inggris, evaluation, yang
berarti penilaian dan penaksiran.[1] Dalam bahasa Arab, dijumpai istilah imtihan, yang
berarti ujian, dan khataman yang berarti cara menilai hasil
akhir dari proses kegiatan.[2] Sedangkan secara istilah, ada beberapa
pendapat, namun pada dasarnya sama, hanya berbeda dalam redaksinya saja. Oemar
Hamalik mengartikan evaluasi sebagai suatu proses penaksiran terhadap kemajuan,
pertumbuhan, dan perkembangan peserta didik untuk tujuan pendidikan.[3] Sementara Abudin Nata menyatakan bahwa
evaluasi sebagai proses membandingkan situasi yang ada dengan kriteria tertentu
dalam rangka mendapatkan informasi dan menggunakannya untuk menyusun penilaian
dalam rangka membuat keputusan.[4]
Evaluasi adalah pemberian keputusan
tentang nilai sesuatu yang mungkin dilihat dari segi tujuan, gagasan, cara
bekerja, pemecahan, metode, materil, dll.dalam evaluasi perlu adanya suatu
kriteria atau suatu standar tertentu. Evaluasi juga diartikan penilaian keseluruhan
program pendidikan termasuk perencanaan suatu program subtansi pendidikan
termasuk kurikulum dan penilaian (assessment) dan pelaksanaannya, pengadaan dan
peningkatan kemampuan guru, pengelolaan (management) pendidikan, dan reformasi
pendidikan secara keseluruhan.
untuk mengetes kecakapan evaluasi
seseorang setadak tidaknya dapat di ketegorikan kedalam enam tipe
1.
Dapat memberikan evaluasi tentang
ketepatan suatu karya atau dokumen.
2.
Dapat memberikan evaluasi satu sama lain
antara asumsi efidensi dan kesimpulan, juga keajekan logika dan organisasinya.
3.
Dapat memehami nilai serta sudut pandang
yang di pakai orang dalam mengambil suatu keputusan.
4.
Dapat mengevaluasi suatu karya dengan
menggunakan kriteria yang telah di tetapkan.
5.
Dapat mengevaluasi suatu karya dengan
memperbandingkannya dengan karya lain yang relevan.
6.
Dapat memberikan evaluasi tentang suatu
karya dengan menggunakan sejumlah kriteria yang eksplisit.[5]
2. Pengukuran
Pengukuran adalah suatu alat atau cara untuk
memperoleh data kuantitatif pada penilaian,
Kegiatan
pengukuran pun memerlukan penilaian.apa tujuan pengukuran dan apa atau
bagaimana kriteria kebaerhasilannya adalah hal-hal yang menunjukan keterkaitan
pengukuran dan penilaian. Misalnya , kita melakukan kegiatan pengukuran
terhadap kemampuan apresiasi menulis pada suatu sekolah, tetapi untuk apa hasil
pengukuran itu jika tidak ada tujuannya, misalnya karena kurikulum sekolah itu
tidak mencantumkan mata pelajaran apresiasi sastra. Sebaliknya, jika kurikulum
mencantumkannya, bagaimana kita dapat mengetahui tingkat kemampuan menulis pada
siswa jika tidak ada kriteria pencapaian yang dijadikan acuan penafsiran, jadi
kegiatan pengukuran akan mempunyai arti setelah dikaitkan dengan tujuan
kegiatan penilaian.[6]
3. Penilaian
Penilaian merupakan kegiatan yang dilakukan oleh
guru untuk memperoleh informasi secara objektif, keberlanjutan dan menyeluruh
tentang proses dan hasil belajar yang dicapai siswa, yang hasilnya digunakan
sebagai dasar untuk menentukan perlakuan selajutnya (Depdiknas, 2001). Hal ini berarti penilaian tidakhanya untu
mencapai target sesaat atau satu aspek aja, melainkan menyeluruh dan mencangkup
aspek kognitif, efektif, psikomotor.
Grondlund (1998) menyatakan penilaian sebagai proses
sistematik pengumpulan, penganalisaan dan penafsiran informasi untuk menentukan
sejauh mana siswa mencapai tujuan.
Untuk dapat menentukan melaksanakan penilaian perlu
melakukan pengukuran terlebih dahulu, sedangkan pengukuran tidak akan mempunyai
makna yang berarti tanpa dilakukan penilaian (Arikunto, 1987). Pengukuran dapat
diartikan sebagai pemberian angka kepada suatu artibut atau kearakteristik
tertentu yang didasarkan pada aturan atau formulasi yang jelas (Zainal, 1992).
Dengan demikian inti dari penilaian
adalah proses memberikan atau menentukan terhadap hasil belajar tertentu
berdasarkan suatu criteria tertentu. Proses pemberian nilai tersebut
berlangsung dalam bentuk intepretasi yang diakhiri dengan judgement. Judgement
merupakan tema yang mengaplikasikan adanya suatu perbandingan antara kriteria
dan kenyataan dalam konteks situasi tertentu, atas dasar itu, maka dalam suatu
penilaian selalu ada objek atau program, ada kriteria ada judgement.[7]
B. Konsep
Dasar Penilaian Pendidikan
1. Dasar Hukum
Suatu proses penilaian pendidikan, tidak
bisa dilakukan penilaian begitu saja. Akan tetapi harus sesuai dengan
sistematika dan memiliki standar penilaian tertentu. Standar penilaian
pendidikan telah terdapat dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah RI
tentang Pendidikan tahun 2006 BAB X Pasal 63,64, 65, 67,68, dan 69.
Pada pasal 63 ayat 1 disebutkan bahwa
penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik
b.
Penilaian hasil belajar oleh satuan
pendidikan, dan
c.
Penilaian hasil belajar oleh pemerintah.
Pada pasal 64 disebutkan;
(1)
.Penilaian hasil belajar oleh pendidik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat 1 butir a dilakukan secara
berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam
bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan
ulangan kenaikan kelas.
(2)
.Penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digunakan untuk: menilai pencapaian kompetensi peserta didik, bahan
penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses belajar.[8]
2. Tujuan
Secara umum semua penilaian berbasis
kelas bertujuan untuk menilai hasil belajar peserta didik di sekolah, mempertanggungjawabkannya kepada
masyarakat guna mengetahui pencapaian mutu pendidikan secara umum. Penilaian
berbasis kelas bertujuan untuk mengetahui kemajuan hasil belajar peserta didik,
mendiagnosis kesulitan belajar, memberikan umpan balik/ perbaikan proses
pembelajaran, menentukan kenaikan kelas, dan memotivasi belajar peserta didik,
dengan cara mengenal dan memahami diri sendiri serta merangsang untuk melakukan
usaha perbaikan.[9]
Selain itu terdapat empat tujuan
penilaian kelas, sebagaimana berikut;
a.
Penelusuran (keeping track), yaitu untuk menelusuri agar proses pembelajaran
anak didik tetap sesuai dengan rencana.
b.
Pengecekkan (checking-up), yaitu untuk mengecek apakan kelemahan-kelemahan yang
dialami anak didik dalam proses pembelajaran.
c.
Pencarian (finding out), yaitu untuk mencari dan menemukan hal-hal yang menyebabkan
terjadinya kelemahan dan kesalahan dalam proses pembelajaran.
d.
Penyimpulan (summing up), yaitu untuk menyimpulkan apakah anak didik telah
menguasai seluruh kompetensi yang ditetapkan dalam kurikulum atau belum.[10]
3. Ruang Lingkup
Secara umum ruang lingkup dari evaluasi
dalam bidang pendidikan di sekolah mencakup tiga komponen utama, yaitu: (1)
evaluasi mengenai program pengajaran, (2) evaluasi mengenai proses pelaksanaan
pengajaran, (3) evaluasi mengenai hasil belajar (hasil pengajaran).
1)
Evaluasi program pengajaran, evaluasi
atau penilaian terhadap program pengajaran akan mencakup tiga hal, yaitu
evaluasi terhadap tujuan pengajaran, evaluasi terhadap isi program pengajaran,
dan evaluasi terhadap strategi belajar mengajar.
2)
Evaluasi proses pelaksanaan pengajaran,
mencakup kesesuaian antara proses dengan garis-garis besar program pengajaran
yang telah ditentukan, kesiapan guru, kesiapan siswa, dll.
3)
Evaluasi hasil belajar, mancakup tingkat
penguasaan peserta didik terhadap tujuan umum dan tujuan khusus pengajaran.[11]
Terdapat pendapat lain mengenai ruang
lingkup atau aspek yang dinilai dalam pendidikan, yaitu;
1)
Proses belajar, yaitu seluruh pengalaman
belajar yang dilakuakn siswa.
2)
Hasil belajar, yaitu ketercapaian sikap
kemampuan dasar baik kognitif, afektif, maupun psikomotor, yang diperoleh siswa
selama mengikiti kegiatan pembelajaran tertentu.[12]
4. Sasaran Pengguna Model Penilaian
Kelas
Langkah pertama yang harus ditempuh guru
dalam mengadakan penilaian ialah menetapkan apa yanng menjadi sasaran atau
objek penilaian. Pada umumnya ada tiga sasaran pokok penilaian, yakni/;
a.
Segi
tingkah laku, artinya segi yang menyangkut sikap,
minat, perhatian, ketrampilan siswa sebagai akibat dari proses mengajar dan
belajar.
b.
Segi
isi pendidikan, artinya penguasaan bahan pelajaran
yang diberikan guru dalam proses belajar dan mengajar.
c.
Segi
yang menyangkut proses belajar dan mengajar itu sendiri.
Proses belajar dan mengajar perlu diadakan penilaian secara objektif dari guru,
sebab baik tidaknya proses belajar dan mengajar akan menentukan baik tidaknya
hasil belajar yang dicapai siswa.
Ketiga
sasaran pokok di atas harus dievaluasi secara menyeluruh artinya jangan hanya
menilai segi penguasaan materi semata-mata, tetapi juga menilai segi perubahan
tingkah laku dan proses mengajar dan belajar itu sendiri secara adil.[13]
PENUTUP
KESIMPULAN
Ø Secara harfiah
evaluasi berasal dari bahasa Inggris, evaluation, yang berarti
penilaian dan penaksiran. Dalam bahasa Arab, dijumpai istilah imtihan, yang
berarti ujian, dan khataman yang berarti cara menilai hasil
akhir dari proses kegiatan, sedangkan secara istilah, Menurut Oemar Hamalik
mengartikan evaluasi sebagai suatu proses penaksiran terhadap kemajuan,
pertumbuhan, dan perkembangan peserta didik untuk tujuan pendidikan. Sementara
Abudin Nata menyatakan bahwa evaluasi sebagai proses membandingkan situasi yang
ada dengan kriteria tertentu dalam rangka mendapatkan informasi dan
menggunakannya untuk menyusun penilaian dalam rangka membuat keputusan
Ø Pengukuran
adalah suatu alat atau cara untuk memperoleh data kuantitatif pada penilaian.
Ø Penilaian
merupakan kegiatan yang dilakukan oleh guru untuk memperoleh informasi secara
objektif, keberlanjutan dan menyeluruh tentang proses dan hasil belajar yang
dicapai siswa.
Ø Standar
penilaian pendidikan telah terdapat dalam Undang-undang dan Peraturan
Pemerintah RI tentang Pendidikan tahun 2006 BAB X Pasal 63,64, 65, 67,68, dan
69.
Ø tujuan
penilaian kelas, sebagaimana berikut;
a. Penelusuran
(keeping track),
b. Pengecekkan
(checking-up.
c. Pencarian
(finding out
d. Penyimpulan
(summing up),
Ø Ruang
lingkup evaluasi dalam pendidikan mencakup
tiga komponen utama, yaitu:
a. evaluasi
mengenai program pengajaran,
b. evaluasi
mengenai proses pelaksanaan pengajaran,
c. evaluasi
mengenai hasil belajar (hasil pengajaran).
Ø Ada
tiga sasaran pokok penilaian, yakni:
a. Segi tingkah laku,.
b. Segi isi pendidikan,
c. Segi yang menyangkut proses belajar
dan mengajar itu sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama RI, 2006. UU dan Peraturan Pemerintah RI tentang Pendidikan
Hamalik
Oemar, 1982. Pengajaran Unit, Bandung: Alumni.
Jihad
Asep dan Haris Abdul, 2010. Evaluasi Pembelajaran, Yogyakarta: Multi
Pressindo.
M.
Echols John dan Shadily Hassan, 2010. Kamus Inggris-Indonesia, jakarta:Gramedia
Majid Abdul, 2008. Perencanaan Pembelajaran, Bandung: Remaja Rosdakarya.
Nata Abudin,
2005. Filsafat Pendidikan Islam, Jakarta: Gaya Media Pratama.
cet ke-1.
Sudiyono Anas, 2006. Pengantar Evaluasi Pendidikan, Jakarta:Raja Grafindo Prasada.
Sudjono
Nana, 2009. Penilaian Hasil Belajar
Mengajar, Bandung :
PT.Remaja Rosdakarya.
Sudjono
Nana, 2005, Dasar-dasar Proses Belajar
Mengajar, Bandung: Sinar Baru Algensindo.
Suwandi
Sarwiji,2011. Model Asesment
Dalam Pembelajaran, Surakarta: Yuna Pustaka.
[5]
Nana Sudjana ,
Penilaian Hasil Belajar Mengajar,
( Bandung : PT.Remaja Rosdakarya, 2009 ),hlm 28-29
[8] Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam Departemen Agama RI, UU dan
Peraturan Pemerintah RI tentang Pendidikan
[9] Sarwiji Suwandi, Model-model Assesmen dalam Pembelajaran (Surakarta: Yuma Pustaka,
2011), hlm. 18
[10] Abdul Majid, Perencanaan Pembelajaran (Bandung:
Remaja Rosdakarya, 2008), hlm. 187-189.
[12] Asep Jihad dan Abdul Haris, Evaluasi Pembelajaran (Yogyakarta: Multi
Pressindo, 2010), hlm. 64.
[13]
Nana Sudjana, Dasar-dasar Proses Belajar Mengajar.
2005 (Bandung: Sinar Baru Algensindo), hlm. 113.
Comments
Post a Comment