PENGERTIAN dan KONSEP DASAR PENILAIAN KELAS


PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Bagi sebagian besar pendidik, istilah pengukuran, penilaian, evaluasi adalah istilah yang sering digunakan dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik. Lebih khusus bagi guru Bimbingan dan Konseling pelaksanaan pengukuran, penilaian dan evaluasi terhadap program, proses maupun hasil pelayanan perlu dilaksanakan sebagai upaya peningkatan mutu pelayanan bimbingan dan konseling.
Namun permasalahan yang timbul ternyata masih banyak pendidik belum mengetahui tentang hakikat pengukuran, penilaian/assessment dan evaluasi. Penggabungan makna maupun penyamaaan makna antara ketiganya masih sering ditemui. Padahal penting bagi pendidik untuk mengetahui definisi ataupun konsep ketiga hal tersebut agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi kekeliruan maupun tump ang tindih.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian pengukuran, penilaian/assessment, dan evaluasi.
2.      Konsep dasar penilaian pendidikan yang meliputi:
a.       Dasar Hukum
b.      Tujuan
c.       Ruang Lingkup
d.      Sasaran Pengguna Penilaian.








PEMBAHASAN
A.    Pengertian Evaluasi, Pengukuran, dan Penilaian.
1.      Evaluasi
Secara harfiah evaluasi berasal dari bahasa Inggris, evaluation, yang berarti penilaian dan penaksiran.[1] Dalam bahasa Arab, dijumpai istilah imtihan, yang berarti ujian, dan khataman yang berarti cara menilai hasil akhir dari proses kegiatan.[2] Sedangkan secara istilah, ada beberapa pendapat, namun pada dasarnya sama, hanya berbeda dalam redaksinya saja. Oemar Hamalik mengartikan evaluasi sebagai suatu proses penaksiran terhadap kemajuan, pertumbuhan, dan perkembangan peserta didik untuk tujuan pendidikan.[3] Sementara Abudin Nata menyatakan bahwa evaluasi sebagai proses membandingkan situasi yang ada dengan kriteria tertentu dalam rangka mendapatkan informasi dan menggunakannya untuk menyusun penilaian dalam rangka membuat keputusan.[4]
Evaluasi adalah pemberian keputusan tentang nilai sesuatu yang mungkin dilihat dari segi tujuan, gagasan, cara bekerja, pemecahan, metode, materil, dll.dalam evaluasi perlu adanya suatu kriteria atau suatu standar tertentu. Evaluasi juga diartikan penilaian keseluruhan program pendidikan termasuk perencanaan suatu program subtansi pendidikan termasuk kurikulum dan penilaian (assessment) dan pelaksanaannya, pengadaan dan peningkatan kemampuan guru, pengelolaan (management) pendidikan, dan reformasi pendidikan secara keseluruhan.
untuk mengetes kecakapan evaluasi seseorang setadak tidaknya dapat di ketegorikan kedalam enam tipe
1.      Dapat memberikan evaluasi tentang ketepatan suatu karya atau dokumen.
2.      Dapat memberikan evaluasi satu sama lain antara asumsi efidensi dan kesimpulan, juga keajekan logika dan organisasinya.
3.      Dapat memehami nilai serta sudut pandang yang di pakai orang dalam mengambil suatu keputusan.
4.      Dapat mengevaluasi suatu karya dengan menggunakan kriteria yang telah di tetapkan.
5.      Dapat mengevaluasi suatu karya dengan memperbandingkannya dengan karya lain yang relevan.
6.      Dapat memberikan evaluasi tentang suatu karya dengan menggunakan sejumlah kriteria yang eksplisit.[5]
2.      Pengukuran
Pengukuran adalah suatu alat atau cara untuk memperoleh data kuantitatif pada penilaian,
Kegiatan pengukuran pun memerlukan penilaian.apa tujuan pengukuran dan apa atau bagaimana kriteria kebaerhasilannya adalah hal-hal yang menunjukan keterkaitan pengukuran dan penilaian. Misalnya , kita melakukan kegiatan pengukuran terhadap kemampuan apresiasi menulis pada suatu sekolah, tetapi untuk apa hasil pengukuran itu jika tidak ada tujuannya, misalnya karena kurikulum sekolah itu tidak mencantumkan mata pelajaran apresiasi sastra. Sebaliknya, jika kurikulum mencantumkannya, bagaimana kita dapat mengetahui tingkat kemampuan menulis pada siswa jika tidak ada kriteria pencapaian yang dijadikan acuan penafsiran, jadi kegiatan pengukuran akan mempunyai arti setelah dikaitkan dengan tujuan kegiatan penilaian.[6] 
3.      Penilaian
Penilaian merupakan kegiatan yang dilakukan oleh guru untuk memperoleh informasi secara objektif, keberlanjutan dan menyeluruh tentang proses dan hasil belajar yang dicapai siswa, yang hasilnya digunakan sebagai dasar untuk menentukan perlakuan selajutnya (Depdiknas, 2001).  Hal ini berarti penilaian tidakhanya untu mencapai target sesaat atau satu aspek aja, melainkan menyeluruh dan mencangkup aspek kognitif, efektif, psikomotor.
Grondlund (1998) menyatakan penilaian sebagai proses sistematik pengumpulan, penganalisaan dan penafsiran informasi untuk menentukan sejauh mana siswa mencapai tujuan.
Untuk dapat menentukan melaksanakan penilaian perlu melakukan pengukuran terlebih dahulu, sedangkan pengukuran tidak akan mempunyai makna yang berarti tanpa dilakukan penilaian (Arikunto, 1987). Pengukuran dapat diartikan sebagai pemberian angka kepada suatu artibut atau kearakteristik tertentu yang didasarkan pada aturan atau formulasi yang jelas (Zainal, 1992).
Dengan demikian inti dari penilaian adalah proses memberikan atau menentukan terhadap hasil belajar tertentu berdasarkan suatu criteria tertentu. Proses pemberian nilai tersebut berlangsung dalam bentuk intepretasi yang diakhiri dengan judgement. Judgement merupakan tema yang mengaplikasikan adanya suatu perbandingan antara kriteria dan kenyataan dalam konteks situasi tertentu, atas dasar itu, maka dalam suatu penilaian selalu ada objek atau program, ada kriteria ada judgement.[7]
B.     Konsep Dasar Penilaian Pendidikan
1.      Dasar Hukum
Suatu proses penilaian pendidikan, tidak bisa dilakukan penilaian begitu saja. Akan tetapi harus sesuai dengan sistematika dan memiliki standar penilaian tertentu. Standar penilaian pendidikan telah terdapat dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah RI tentang Pendidikan tahun 2006 BAB X Pasal 63,64, 65, 67,68, dan 69.
Pada pasal 63 ayat 1 disebutkan bahwa penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a.    Penilaian hasil belajar oleh pendidik
b.    Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan
c.    Penilaian hasil belajar oleh pemerintah.
Pada pasal 64 disebutkan;
(1) .Penilaian hasil belajar oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat 1 butir a dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
(2) .Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: menilai pencapaian kompetensi peserta didik, bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses belajar.[8]
2.      Tujuan
Secara umum semua penilaian berbasis kelas bertujuan untuk menilai hasil belajar peserta didik  di sekolah, mempertanggungjawabkannya kepada masyarakat guna mengetahui pencapaian mutu pendidikan secara umum. Penilaian berbasis kelas bertujuan untuk mengetahui kemajuan hasil belajar peserta didik, mendiagnosis kesulitan belajar, memberikan umpan balik/ perbaikan proses pembelajaran, menentukan kenaikan kelas, dan memotivasi belajar peserta didik, dengan cara mengenal dan memahami diri sendiri serta merangsang untuk melakukan usaha perbaikan.[9]
Selain itu terdapat empat tujuan penilaian kelas, sebagaimana berikut;
a.         Penelusuran (keeping track), yaitu untuk menelusuri agar proses pembelajaran anak didik tetap sesuai dengan rencana.
b.         Pengecekkan (checking-up), yaitu untuk mengecek apakan kelemahan-kelemahan yang dialami anak didik dalam proses pembelajaran.
c.         Pencarian (finding out), yaitu untuk mencari dan menemukan hal-hal yang menyebabkan terjadinya kelemahan dan kesalahan dalam proses pembelajaran.
d.        Penyimpulan (summing up), yaitu untuk menyimpulkan apakah anak didik telah menguasai seluruh kompetensi yang ditetapkan dalam kurikulum atau belum.[10]
3.      Ruang Lingkup
Secara umum ruang lingkup dari evaluasi dalam bidang pendidikan di sekolah mencakup tiga komponen utama, yaitu: (1) evaluasi mengenai program pengajaran, (2) evaluasi mengenai proses pelaksanaan pengajaran, (3) evaluasi mengenai hasil belajar (hasil pengajaran).
1)      Evaluasi program pengajaran, evaluasi atau penilaian terhadap program pengajaran akan mencakup tiga hal, yaitu evaluasi terhadap tujuan pengajaran, evaluasi terhadap isi program pengajaran, dan evaluasi terhadap strategi belajar mengajar.
2)      Evaluasi proses pelaksanaan pengajaran, mencakup kesesuaian antara proses dengan garis-garis besar program pengajaran yang telah ditentukan, kesiapan guru, kesiapan siswa, dll.
3)      Evaluasi hasil belajar, mancakup tingkat penguasaan peserta didik terhadap tujuan umum dan tujuan khusus pengajaran.[11]
Terdapat pendapat lain mengenai ruang lingkup atau aspek yang dinilai dalam pendidikan, yaitu;
1)   Proses belajar, yaitu seluruh pengalaman belajar yang dilakuakn siswa.
2)   Hasil belajar, yaitu ketercapaian sikap kemampuan dasar baik kognitif, afektif, maupun psikomotor, yang diperoleh siswa selama mengikiti kegiatan pembelajaran tertentu.[12]
4.      Sasaran Pengguna Model Penilaian Kelas
Langkah pertama yang harus ditempuh guru dalam mengadakan penilaian ialah menetapkan apa yanng menjadi sasaran atau objek penilaian. Pada umumnya ada tiga sasaran pokok penilaian, yakni/;
a.    Segi tingkah laku, artinya segi yang menyangkut sikap, minat, perhatian, ketrampilan siswa sebagai akibat dari proses mengajar dan belajar.
b.    Segi isi pendidikan, artinya penguasaan bahan pelajaran yang diberikan guru dalam proses belajar dan mengajar.
c.    Segi yang menyangkut proses belajar dan mengajar itu sendiri. Proses belajar dan mengajar perlu diadakan penilaian secara objektif dari guru, sebab baik tidaknya proses belajar dan mengajar akan menentukan baik tidaknya hasil belajar yang dicapai siswa.
Ketiga sasaran pokok di atas harus dievaluasi secara menyeluruh artinya jangan hanya menilai segi penguasaan materi semata-mata, tetapi juga menilai segi perubahan tingkah laku dan proses mengajar dan belajar itu sendiri secara adil.[13]




PENUTUP
KESIMPULAN
Ø Secara harfiah evaluasi berasal dari bahasa Inggris, evaluation, yang berarti penilaian dan penaksiran. Dalam bahasa Arab, dijumpai istilah imtihan, yang berarti ujian, dan khataman yang berarti cara menilai hasil akhir dari proses kegiatan, sedangkan secara istilah, Menurut Oemar Hamalik mengartikan evaluasi sebagai suatu proses penaksiran terhadap kemajuan, pertumbuhan, dan perkembangan peserta didik untuk tujuan pendidikan. Sementara Abudin Nata menyatakan bahwa evaluasi sebagai proses membandingkan situasi yang ada dengan kriteria tertentu dalam rangka mendapatkan informasi dan menggunakannya untuk menyusun penilaian dalam rangka membuat keputusan
Ø Pengukuran adalah suatu alat atau cara untuk memperoleh data kuantitatif pada penilaian.
Ø Penilaian merupakan kegiatan yang dilakukan oleh guru untuk memperoleh informasi secara objektif, keberlanjutan dan menyeluruh tentang proses dan hasil belajar yang dicapai siswa.
Ø Standar penilaian pendidikan telah terdapat dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah RI tentang Pendidikan tahun 2006 BAB X Pasal 63,64, 65, 67,68, dan 69.
Ø tujuan penilaian kelas, sebagaimana berikut;
a.    Penelusuran (keeping track),
b.    Pengecekkan (checking-up.
c.    Pencarian (finding out
d.   Penyimpulan (summing up),
Ø Ruang lingkup evaluasi dalam  pendidikan mencakup tiga komponen utama, yaitu:
a.    evaluasi mengenai program pengajaran,
b.    evaluasi mengenai proses pelaksanaan pengajaran,
c.    evaluasi mengenai hasil belajar (hasil pengajaran).
Ø Ada tiga sasaran pokok penilaian, yakni:
a.    Segi tingkah laku,.
b.    Segi isi pendidikan,
c.     Segi yang menyangkut proses belajar dan mengajar itu sendiri.
DAFTAR PUSTAKA

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama RI, 2006. UU dan Peraturan Pemerintah RI tentang Pendidikan
Hamalik Oemar, 1982. Pengajaran Unit, Bandung: Alumni.
Jihad Asep dan Haris Abdul, 2010. Evaluasi Pembelajaran, Yogyakarta: Multi Pressindo.
M. Echols John dan Shadily Hassan, 2010. Kamus Inggris-Indonesia, jakarta:Gramedia
Majid Abdul, 2008. Perencanaan Pembelajaran, Bandung: Remaja Rosdakarya.
Nata Abudin, 2005. Filsafat Pendidikan Islam, Jakarta: Gaya Media Pratama. cet ke-1.
Sudiyono Anas, 2006. Pengantar Evaluasi Pendidikan, Jakarta:Raja Grafindo Prasada.
Sudjono Nana, 2009. Penilaian Hasil Belajar Mengajar, Bandung : PT.Remaja Rosdakarya.
Sudjono Nana, 2005, Dasar-dasar Proses Belajar Mengajar, Bandung: Sinar Baru Algensindo.
Suwandi Sarwiji,2011. Model Asesment Dalam Pembelajaran, Surakarta: Yuna Pustaka.




[1] John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris-Indonesia, (Jakarta: PT Gramedia )220.
[2] Abudin Nata, Filsafat Pendidikan Islam, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2005), cet ke-1, 183.
[3] Oemar Hamalik, Pengajaran Unit,(Bandung: Alumni, 1982), 106
[4] Abudin Nata, Filsafat Pendidikan Islam, ( Jakarta: Gaya Media Pratama, 2005 ), cet I, 307
[5] Nana Sudjana , Penilaian Hasil Belajar Mengajar, ( Bandung : PT.Remaja Rosdakarya, 2009 ),hlm 28-29
[6] Sarwiji Suwandi, Model Asesment Dalam Pembelajaran, ( Surakarta, Yuna Pustaka, 2011 ), hlm 9-10
[7] Asep Jihad, Abdul Haris, Evaluasi Pembelajaran, (Yogyakarta: Multi Pressindo, 2010), 53-55.
[8] Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama RI, UU dan Peraturan Pemerintah RI tentang  Pendidikan
[9]  Sarwiji Suwandi, Model-model Assesmen dalam Pembelajaran (Surakarta: Yuma Pustaka, 2011), hlm. 18
[10] Abdul Majid, Perencanaan Pembelajaran (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2008), hlm. 187-189.
[11] Anas Sudijono,Pengantar Evaluasi Pendidikan,2006. (  Jakarta: Raja Grafindo Prasada )  hlm29-30.
[12] Asep Jihad dan Abdul Haris, Evaluasi Pembelajaran (Yogyakarta: Multi Pressindo, 2010), hlm. 64.
[13] Nana Sudjana, Dasar-dasar Proses Belajar Mengajar. 2005 (Bandung: Sinar Baru Algensindo), hlm. 113.

Comments

Popular posts from this blog

INDIKATOR, DIMENSI, KONSEP, PROPOSISI DAN TEORI

PENILAIAN TES DAN NON-TES

PERBANDINGAN FILSAFAT PENDIDIKAN ISLAM DAN FILSAFAT PENDIDIKAN BARAT