Konsep Kepemilikan Dan Akad Dalam Islam

PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Manusia adalah mahluk sosial, dimana satu individu membutuhkan individu yang lain dalam menghadapi berbagai persoalan hidup untuk memenuhi kebutuhan antara yang satu dengan yang lainnya. Karena setiap manusia mempunyai kebutuhan, sering terjadi pertentangan-pentertangan kehendak. Oleh karena itu, untuk menjaga keperluan masing-masing perlu ada aturan-aturan yang mengatur kebutuhan manusia agar tidak melanggar hak-hak yang lainnya. Maka, timbullah hak dan kewajiban diantara sesama manusia salah satunya adalah hak milik sebagai salah satu fitrah manusia yang Allah ciptakan bagi mereka. Pemilik sesungguhnya dari sumber daya yang ada, adalah Allah SWT, manusia dalam hal ini hanya dititipkan untuk sementara saja. Sehingga sewaktu-waktu dapat diambil kembali oleh Allah SWT. Oleh sebab itu kepemilikan mutlak atas harta tidak diakui dalam Islam. Konsep kepemilikan dan harta dalam Islam tidak mengenal kepemilikan yang mutlak sebagaimana yang terdapat dalam konsep ekonomi konvensional. Harta yang dimiliki merupakan suatu ujian bagi manusia, agar manusia selalu mengingat nikmat Allah SWT atas karunia yang telah diberikan. Islam telah mengatur dalam syariatnya terhadap pengelolaan harta, baik mulai dari cara pemerolehannya maupun dalam pemanfaatannya. Harta yang diperoleh melalui usaha langsung maupun melalui transaksi yang dalam prosesnya ditentukan oleh keberadaannya akad yang telah disepakati. Hal ini begitu penting, bagaimana harta seseorang itu diperoleh dan hartanya digunakan untuk apa yang akan menjadi pertanyaan Allah di hari kiamat.
B.     Rumusan masalah
1.    Pengertian kepemilikan dan akad.
2.    Macam – macam kepemilikan dan akad.
3.    Sebab – sebab kepemilikan.
4.    Syarat dan hukum akad.
5.    Pengertian ihrazul muhabat, khalafiyah, dan ihya mawat al-ardl.
6.    Hikmah kepemilikan dan akad.




PEMBAHASAN
A.   KEPEMILIKAN
1.      Pengertian dan dasar hukum kepemilikan
Secara bahasa, kepemilikan (Al-Milk) berasal dari bahasa arab dari akar kata “malaka” yang artinya penguasaan terhadap sesuatu.[1] Adapun menurut ulama fiqh, adalah kekhususan seorang pemilik terhadap sesuatu untuk dimanfaatkan, selama tidak ada penghalang syar’i.[2]  Oleh karena itu, jika ada seseorang menguasai dan mendapatkan harta dengan cara yang legal, maka harta itu terkhusus untuknya, dan keterkhususan harta itu untuknya membuatnya bisa memanfaatkannya kecuali jika ada alasan atau sebab yang ditetapkan syara’ yang menghakanginya dari melakukan hal itu, seperti gila, idiot, masih anak-anak dan lain sebagainya.
Dasar hukum kepemilikan, terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 284
°! $tB Îû ÏNºuq»yJ¡¡9$# $tBur Îû ÇÚöF{$# 3 bÎ)ur (#rßö7è? $tB þÎû öNà6Å¡àÿRr& ÷rr& çnqàÿ÷è? Nä3ö7Å$yÛムÏmÎ/ ª!$# ( ãÏÿøóusù `yJÏ9 âä!$t±o Ü>Éjyèãƒur `tB âä!$t±o 3 ª!$#ur 4n?tã Èe@à2 &äóÓx« 퍃Ïs% ÇËÑÍÈ 
Artinya: “kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehandaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”.[3]
2.      Macam-macam kepemilikan
Menurut pandangan Islam bahwa hak milik itu dapat dibedakan
menjadi beberapa macam di antaranya: 
1. Hak milik individu/pribadi
Islam membolehkan/membenarkan hak individu terhadap harta benda dan membenarkan pemilikan semua jenis harta benda yang diperoleh secara halal di mana seseorang mendapatkan sebanyak harta yang mampu diperolehnya. “Menurut pengetahuan ,kemahiran dan tenaga dengan menggunakan cara-cara yang bermoral dan tidak anti sosial.”[4]Islam menganggap tidak ada bahaya dalam hak milik perseorangan bahkan sebaliknya menggalakkan setiap orang supaya berusaha. Islam membenarkan hak milik pribadi. Tetapi tidak memberikan kebebasan tanpa batas menggunakan hak tersebut sekehendaknya. Islam membenarkan hak pribadi di tetapkan menurut ketentuan-ketentuan tertentu supaya tidak membahayakan. Islam memberi kuasa kepada masyarakat untuk menyusun undang-undang hak milik pribadi.[5]
Hak milik individu merupakan sesuatu yang mendasar, bersifat permanen. Melekat pada eksistensi manusia dan bukan merupakan fenomena sementara. Sedemikian Islam menghargai hak milik individu, sampai-sampai harta mas kawin dalam pernikahan yang gagal  (dengan persyaratan tertentu)  harus dikembalikan kepada yang empunya. Para ulama di masa lalupun (misal  al Ghazali, Satiby, Ibnu Taimiyah) hingga pemikir pada masa kini telah bersepakat bahwa kriteria pembatasan hak milik individu selain ketentuan syari’at adalah alasan kemanfaatkan yang riil (maslahah).[6]
Batasan-batasan yang ditentukan oleh syara’ kadang tetap ada yang melanggar hingga akhirnya hak milik pribadi senantiasa menjadi sebab utama terjadinya konflik dan ketidak adilan dan keamanannya agar hal ini tidak diabaikan. Permasalahan seperti ini sering terjadi di negara barat, mencerminkan adanya kekuasaan politik golongan hartawan dan bukan disebabkan oleh hak milik pribadi.[7] Ini dikaitkan dengan negara yang menjamin kebebasan masyarakat untuk memiliki hartanya, dan mempergunakannya setiap usaha yang dipergunakannya sesuai dengan kepentingannya asal tidak mengganggu kepentingan negara. Kebebasan dalam memiliki oleh sistem kapitalis merupakan bentuk pemahaman negara tersebut terhadap makna kepemilikan. Kepemilikan tidak akan terjadi tanpa usaha untuk mendapatkan harta yang akan dimiliki.[8] Rakyat tidak mempunyai hal untuk memiliki harta kecuali harta-harta tertentu yang telah ditetapkan oleh negara. Motivasi masyarakat untuk bekerja itu didasarkan atas nilai kepemilikan yang ia dapatkan kelak setelah ia bekerja tetapi  lebih dikarenakan adanya aturan yang ketat atas apa yang mereka kerjakan. Namun rakyat mendapatkan hasilnya melalui pembagian yang rata yang dilakukan negara.[9]                              
2. Hak  milik umum
Konsep hak milik umum mula-mula digunakan dalam Islam dan tidak terdapat dalam masa sebelumnya. Namun demikian, dapat dicatat istilah “hak milik umum” yang digunakan oleh Islam mempunyai makna yang berbeda dan tidak memiliki persamaan langsung dengan apa yang dimaksud oleh sistem sosial dan komunis. Maksudnya, bahwa semua harta dan kekayaan milik masyarakat yang memberikan pemilikan atau pemanfaatan atas berbagai macam benda yang berbeda-beda kepada warganya. Pembagian mengenai harta yang menjadi milik masyarakat dengan milik individu secara keseluruhan berdasakan kepentingan umum.[10]
3. Hak milik negara
Hak milik negara pada dasarnya adalah hak milik umum. Tetapi dalampengelolahan hak yang mengelola adalah hak pemerintah. Negara juag memiliki hak milik terhadap terhadap barang dan jasa, terutama yang terkait untuk melaksanakan kewajibannya, untuk menyelenggarakan pendidikan, penyediaan fasilitas publik, memelihara hukum dan keadilan menyantuni fakir miskin, dan lain-lain. Negara dapat memungutnya dari pajak secara terbatas kepada masyarakat, di samping mengendalikan pemasukan lain seperti ghanimah, hadiah, temuan benda tak bertuan, wakaf, hingga zakat.  Kekayaan negara secara aktual merupakan kekayaan publik sehingga harus dikeluarkan untuk kepentingan publik pula. Kepada negara hanya pemegang amanah. Meskipun begitu, sangatlah dilarang penggunaan kekayaan negara secara berlebihan. Kekayaan negara harus digunakan untuk kepentingan ekonomi masyarakat, mengembangkan untuk kepentingan sosial dan mengurangi disparitas pendapatan.[11]

3.      Sebab-sebab kepemilikan
Hak milik sesungguhnya menurut Hukum Islam itu, dapat diperoleh
melalui cara:
1. Disebabkan ihrazul mubahat (memiliki benda yang boleh dimiliki)
Barang atau benda tidaklah benda yang menjadi hak orang lain dan tida ada larangan hukum agama untuk diambil sebagai milik.
2.  Al Uqud (aqad)
Al-Uqud mengandung dua pengertian yaitu 
1.   Uqud Jabariyah yaitu akad yang harus dilakukan berdasarkan keputusan
hakim, seperti menjual harta yang berhutang secara terpaksa
2. Istimlak yaitu untuk maslahat/kepentingan umum 
3. Disebbabkan khalafiyah
Khalafiyah mengandung dua pengertian yaitu.
1. Khalafiyah syakhsy’an syakhsy artinya pewaris menempati ahli waris
dalam memiliki harta yang ditinggalkannya
2. Khalafiyah syai’an artinya merusak barang orang lain atau hilang, maka wajib diganti kerugian kerugian pemilik harta
4. Disebabkan tawallud min mamluk (beranak pinak) yaitu:
Tidak bisa diganggu oleh siapapun. Segala yang terjadi dari benda-benda yang dimilikinya.[12]
5. Keperluan harta mempertahankan hidup 
Di antara sebab lain untuk kepemilikan harta adalah adanya kebutuhan untuk mempertahankan hidup, sebab hidup adalah hak bagi setiap orang.
6. Pemberian negara kepada rakyatnya
Hak milik dapat terjadi ketika negara memberikan sesuatu kepada rakatnya untuk memenuhi kebutuhan hidup atau memanfaatkan kepemilikan mereka, maka rakyat menjadi berhak atas harta tersebut, meskipun hak milik ini dapat diambil kembali sesuai kebijakan negara.
7. Harta yang diperoleh tanpa mengeluarkan harta atau tenaga apapun.   
Pemberian seseorang secara Cuma-Cuma,tidak mengeluarkan harta atau tenaga seperti: hubungan pribadi,pemilihan harta sebagai ganti rugi, berasal dari mahar, terhadap barang temuan, dan santunan.[13]
Islam menerangkan dalam hukum kepemilikan dipandang dalam segi ekonomi sebab-sebab kepemilikan (milkiyah) didefinisikan:
1. Sebab-sebab milik penuh
1. Mengambil harta mubah yaitu harta yang belum ada pemiliknya 
2. Hasil dari milik sendiri
3. Dengan jalan pusaka
4. Dengan pemindahan hak dari perjanjian
2. Milik terbatas
1. Milik bendanya misalnya rumah dan barang-barang lainnya
2. Milik manfaat
Seperti sewa dan wasiat
3. Milik atas hak
Apa yang menjadi dasar untuk dapat memiliki sesuatu benda atau manfaat ada tingkat nilainya mana-mana yang lebih penting kepentingan individu atau masyarakat/pemerintah.[14]
4.      Hikmah kepimilikan
1.    Manusia tidak boleh sembarangan untuk memilki sesuatu tanpa melihat aturan-aturan yang berlaku.
2.    Manusia akan berusaha dengan benar untuk dapat memiliki sesuatu
3.    Membentengi manusia untuk dapat memiliki sesuatu dengan jalan yang tidak benar.[15]
5.      Pengertian dan contoh ihrazul muhabat
Ihrozul mubahat adalah memiliki sesuatu (benda) yang menurut syara’ boleh dimiliki. Yang dimaksud dengan barang-barang yang diperbolehkan di sini adalah barang (dapat juga berupa harta atau kekayaan) yang belum dimiliki oleh seseorang dan tidak ada larangan syara’ untuk dimiliki seperti air di sumbernya, rumput di tanah lapang, kayu dan pohon-pohon di belantara atau ikan di sungai dan di laut.[16]



6.      Pengertian khalafiyah
1). Pengertian Khalafiyah
Khalafiyah adalah bertempatnya seseorang atau sesuatu yang baru ditempat yang lama yang sudah tidak ada dalam berbagai macam hak.
2). Macam-macam Khalafiyah
adalah kepemilikan suatu harta dari harta yang ditinggalkan oleh pewarisnya, sebatas
a. Khalafiyah Syakhsyi ’an syakhsy (seseorang terhadap seseorang)
memiliki harta bukan mewarisi hutang si pewaris.
b. Khalafiyah syai’in ‘an syai’in (sesuatu terhadap sesuatu)
Adalah kewajiban seseorang untuk mengganti harta / barang milik orang lain yang dipinjam karena rusak atau hilang sesuai harga dari barang tersebut.[17]
7.      Pengertian ihya mawat al-ardl
Ihya al-mawat merupakan dua lafadz yang menunjukkan satu istilah dalam Fiqih dan mempunyai maksud tersendiri.
Bila diterjemahkan secara literer, ihya berarti menghidupkandan mawat berasal dari maut yang berarti mati atau wafat.[18] Pengertian al-mawat menurut al-Rafi’I ialah:
الارض التى لامالك لها ولا ينتفع بها احد
“Tanah yang tidak ada pemiliknya dan tidak ada yang memanfaatkannya seorang pun.”        
Menurut Imam al-Mawar didalam kitab Al-Iqna’ al-Khatib, yang dimaksudkan dengan al-mawat menurut istilah adalah:     
هو الذى لم يكن عامرا ولا حريمالعامر قرب من العامر اوبعد
“Tidak ada yang menanami, tidak ada halangan karena yang menanami, baik dekat dari yang menanami maupun jauh.”
Menurut Syaikh Syihab al-Din Qalyubi wa Umairah dalam kitabnya Qalyubi wa Umairah bahwa yang dimaksudkan dengan Ihya al-mawat adalah:
عمارة الارض التى لم تعمر
“Menyuburkan tanah yang tidak subur.”
Dari beberapa pengertian di atas, ada beberapa pendapat dari para ulama’ fiqih tentang pengertian ihya al-mawat. Ulama Hanafiiyah mendefinisikan ihya al-mawat dengan “Peggararapan lahan yang belum dimiliki dan digarap oleh orang lain karena ketiadaan irigasi serta jauh dari pemukiman”. Sedangkan ulama syafi’iyah mendefinisikannya dengan“Pengagarapan lahan yang belum di garap orang baik lahan itu jauh dari pemukiman maupun dekat”.
Perbedaan yang terdapat dalam kedua definisi di atas adalah persoalan letak lahan. Bagi ulama hanafiyah lahan yang akan digarap dan tidak dimiliki seseorang itu harus jauh dari pemukiman penduduk. Sedangkan ulama syafi’iyah tidak membedakan jauh dekatnya, bagi mereka yang nenjadi ukuran adalah lahan itu belum menjadi milik seseorang dan belum di garap sama sekali.[19]
B.     AKAD
1.      Pengertian dan dasar hukum aqad
Kata akad berasal dari kata al-aqd berarti mengikat, menyambung ataumenghubungkan. Dalam hukum Indonesia, akad sama dengan perjanjian.
Sebagai suatu istilah hukum islam, ada beberapa definisi yang diberikan pada akad:
1. Akad berarti keterkaitan antara ijab (pernyataan penawaran atau pemindahan kepemilikan) dan qabul (pernyataan penerimaan kepemilikan) dalam lingkup yang disyariatkan dan berpengaruh pada sesuatu.[20]
2. Menurut pendapat ulama Syafi’iyah, malikiyah dan hambaliyah, yaitu: “segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasarkan keinginannya sendiri, seperti waqaf, talak, pembebasan, atau sesuatu yang pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang seperti jual beli, perwakilan, dan gadai.[21]
3. Akad merupakan pertemuan ijab yang diajukan oleh salah satu pihak dengan kabul dari pihak lain yang menimbulkan akibat hukum pada objek akad.
Akad adalah tindakan hukum dua pihak. Sedangkan tindakan hukum satu pihak, seperti janji memberi hadiah, wasiat, atau wakaf, bukanlah akad, karena  tindakan-tindakan tersebut tidak merupakan tindakan dua pihak, dan karenanya tidak memerlukan qabul. Konsepsi akad sebagai tindakan dua pihak adalah pandangan ahli-ahli hukum islam modern. Pada zaman pra modern terdapat perbedaan pendapat. Sebagian besar fukaha memang memisahkan secara tegas kehendak sepihak dari akad, akan tetapi sebagian lain menjadikan akad meliputi juga kehendak sepihak.[22] 
Dasar hukum dilakukannya akad adalah :
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qèù÷rr& ÏŠqà)ãèø9$$Î/ 4 ôM¯=Ïmé& Nä3s9 èpyJŠÍku5 ÉO»yè÷RF{$# žwÎ) $tB 4n=÷FムöNä3øn=tæ uŽöxî Ìj?ÏtèC ÏøŠ¢Á9$# öNçFRr&ur îPããm 3 ¨bÎ) ©!$# ãNä3øts $tB ߃̍ムÇÊÈ  
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu” (QS. Al Maidah : 1).
Berdasarkan ayat tersebut dapat dipahami bahwa melakukan isi perjanjian atau aka itu hukumnya wajib.

2.      Syarat dan hukum aqad
      Syarat dalam akad ada empat yaitu:
1.    Syarat terbentuknya akad (syuruth al-In’iqad)
Diantaranya yaitu:
a.        Tamyiz
b.        Berbilang pihak (at-ta’adud)
c.        Persesuaian ijab qabul (kesepakatan)
d.       Kesatuan majelis akad
e.        Objek akad dapat diserahkan
f.         Objek akad tertentu atau dapat ditentukan
g.        Objek akad dapat ditransaksikan (artinya berupa benda bernilai dan dimiliki)
h.        Tujuan akad tidak bertentangan dengan syara’
1.    Syarat sahnya akad ( syuruth ash-shihhah)
Adalah segala sesuatu yang di syaratkan syara’ untuk menjamin dapat keabsahan akad. Jika tidak terpenuhi, akad tersebut rusak. Ada kekhususan syarat sah akad pada setiap akad. Ulama hanafiyah mensyaratkan terhindarnya seseorang dari enam kecacatan dalam jual beli, yaitu kebodohan, paksaan, pembatasan waktu, perkiraan, ada unsur kemudharatan, dan syarat-syarat jual beli rusak.
2.    Syarat berlakunya akibat hukum (syuruth an-Nadz)
Dalam pelaksanaan akad, ada dua syarat yaitu kepemilikan dan kekuasaan. Kepemilikan adalah sesuatu yang dimiliki oleh seseorang sehingga ia bebas beraktifitas dengan apa-apa yang dimilikinya sesuai dengan aturan syara’. Adapun kekuasaan adalah kemampuan seseorang dalam ber-tasharuf sesuai dengan ketetapan syara’, baik secar asli, yakni dilakukan oleh dirinya, maupun sebagai penggantian atau menjadi wakil seseorang dalam hal ini di syaratkan antara lain :
1.    Barang yang di jadikan akad harus kepunyaan orang yang akad, jika di jadikan , maka sangat bergantung pada ijin pemiliknya yang asli.
2.    Barang yang dijadikan tidak berkaitan dengan kepemilikan oranglain.
3.    Syarat mengikatnya akad (syarthul-luzum)
Dasar dalam akad adalah kepastian. Daiantara syarat luzum dalam jual beli adalah terhindarnya dari beberapa khiar jual beli, seperti khiar syarat, khiar aib dan lain sebagainya. Jika luzum tampak, maka akad batal atau dikembalikan.[23] 
3.      Macam-macam sighat dalam aqad
Ijab Qobul merupakan ungkapan yang menunjukkan kerelaan atau kesepakatan dua pihak yang melakukan kontrak atau akad. Definisi ijab menurut ulama Hanafiyah adalah penetapan perbuatan tertentu yang menunjukkan keridhaan yang diucapkan oleh orang pertama, baik yang menyerahkan maupun menerima, sedangkan qobul adalah orang yang berkata setelah orang yang mengucapkan ijab, yang menunjukkan keridhaan atas ucapan orang yang pertama. Menurut ulama selain Hanafiyah, ijab adalah pernyataan yang keluar dari orang yang menyerahkan benda, baik dikatakan oleh orang pertama atau kedua, sedangkan Qobul adalah pernyataan dari orang yang menerima.
Dari dua pernyataan definisi diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa akad Ijab Qobul merupakan ungkapan antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi atau kontrak atas suatu hal yang dengan kesepakatan itu maka akan terjadi pemindahan ha kantar kedua pihak tersebut.
Dalam ijab qobul terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi , ulama fiqh menuliskannya sebagai berikut :
a.       adanya kejelasan maksud antara kedua belah pihak.
b.      Adanya kesesuaian antara ijab dan qobul
c.       Adanya pertemuan antara ijab dan qobul (berurutan dan menyambung).
d.      Adanya satu majlis akad dan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, tidak menunjukkan penolakan dan pembatalan dari keduannya.
Ijab Qobul akan dinyatakan batal apabila :
a.    penjual menarik kembali ucapannya sebelum terdapat qobul dari si pembeli.
b.    Adanya penolakan ijab dari si pembeli.
c.    Berakhirnya majlis akad. Jika kedua pihak belum ada kesepakatan, namun keduanya telah pisah dari majlis akad. Ijab dan qobul dianggap batal.
d.   Kedua pihak atau salah satu, hilang ahliyah -nya sebelum terjadi kesepakatan
e.    Rusaknya objek transaksi sebelum terjadinya qobul atau kesepakatan.[24]

4.      Macam-macam aqad
1. Akad Bernama
            Yang diamksud dengan akad bernama adalah akad yang sudah ditentukan namanya oleh pembuat hukum dan ditentukan  pula ketentuan-ketentuan khusus yang berlaku terhadapnya dan tidak berlaku terhadap akad lain,
            Ahli hukum klasik menyebutkan beberapa jenis akad, sehingga secara keseluruhan akad menurut perhitungan az-zarqa’ mencapai 25 jenis akad bernama, yaitu :
1. Jual beli (al-ba’i)
2. Sewa menyewa ( al-ijarah)
3. Penanggungan ( al-kafalah)
4. Pemindahan uang (al-hiwayah)
5. Gadai( ar-rahm)
6. Jual beli opsi( bai’al-wafa)
7. Penipuan (al-ida’)
8. Pinjam pakai ( al-i’arah)
9.  Hibah( al-hibah)
10. Pembagian(al-qismah)’
11. Persekutuan(asy-syirkah)
12. Bagi hasil (al-mudharabah)
13. Penggarapan tanah (al-muzara’ah)
14. Pemeliharaan tanaman ( al-musaqah)
15. Pemberian kuasa (al-wakalah)
16. Perdamaian (ash-shulh)
17. Arbitrase(at-tahkim)
18. Pelepasan hak kewarisan (al-mukharajah)
19. Pinjam mengganti ( al-qardh)
20. Pemberian hak pakai rumah ( al-umra)
21. Penetapan ahli waris ( al-muawalah)
22. Pemutusan perjanjian atas kesepakatan (al-iqadah)
23. Perkawinan ( al-zawaj)
24. Wasiat ( al-washiyyah)
25. Pengangkatan pengampu ( al-isha)

2.  Akad Tak Bernama
            Akad tak bernama ialah akad yang tidak diatur secara khusus dalam kitab-kitab fikih dibawah satu nama tertentu. Dengan kata lain, akad tak bernama ialah akad yang tidak ditempuh oleh pembuat hukum namanya yang khusus serta ada pengaturan tersendiri mengenainya. Terhadapnya berlaku ketentuan-ketentuan umum akad. Akad jenis ini dibuat dan ditentukan oleh para pihak sendiri sesuai denga kebutuhan mereka . kebebasan dalam membuat akad tertentu ( tidak bernama) ini termasuk ke dalam apa yang disebut dengan kebebasan berakad. Akad tidak bernama ini timbul selaras dengan kepentingan para dan akibat kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Contoh akad tak bernama adalah perjanjian penerbitan,periklanan dans ebaginya .

3. Akad Pokok Dan Akad Asesoir
            Dilihat dari kedudukannya, akad dibedakan menjadi akad yang pokok ( al-‘aqd al-ashli) dan akad asesoir (‘al-aqd at-tab’i).
            Akad pokok adalah akad yang berdiri sendiri yang keberadaannya tidak tergantung kepada suatu hal lain. Termasuk ke dalam jenis ini adalah semua kad yang keberadaannya karena dirinya sendiri, seperti akad jual beli, sewa-menyewa, penitipan, pinjam pakai, dan seterusnya,
            Akad asesoir adalah akad yang keberadaannya tidak berdiri sendiri meliankantergantung kepapa suatu hak yang menjadi dasar ada dan tidaknya atau sah dan tidak sahnya akad tersebut. Termasuk dalam kategiri ini adalah  penanggungan( al-kafalah) dan akad gadai (ar-rahn). Kedua kad ini merupakan perjanjian untuk menjamin,karena itu keduanya tidak ada apabila hak-hak yang dijamin tidak ada.

4. Akad Bertempo Dan Akad Tidak Bertempo
            Dilihat dari unsur tempo di dalam akad, akad dapat dibagi menjadi akad bertempo ( al’aqd az-zamani) dan akad tidak bertempo ( al’aqd al-fauri).
            Akad bertempo adalah akad yang didalamnya ada unsur waktu merupakan unsur asai, dalam arti unsur waktu merupakan bagian dari isi perjanjian. Termasuk dalam kategori ini, misalnya sewa-menyewa, akad penitipan, akad pinjam pakai,akad pemberian kuasa, akad berlangganan surat kabar dan lain sebagainya.
            Akad tidak bertempo adalah akad dimana unsur waktu tidak merupakan bagian dari isi perjanjian. Akad jual beli misalnya, terjadi seketika tanpa perlu unsur tempo sebagai bagian dari akad tersebut.
Bahkan apabila jual beli dilakukan dengan hutang, sesungguhnya unsur waktu tidak merupakan esensial, dan bila telah tiba waktu pelaksanaan, maka pelaksaaan tersebut bersifat seketika dan pada saat itu hapuslah akad kedua belah pihak.

5. Akad Konsesnual,Akad Formalistik Dan Akad Rill
            Dilihat dari segi formalitasnya, akad dibedakan menjadi akad konsensual (al’aqd ar-radha’i), akad formalistik (al-‘aqdasy-syakli) dan akad rill (al-‘aqd al-‘aini). Dengan akad konsensual dimaksudkan jenis akad yang terciptanya cukup berdasarkan pada kesepakatan para pihak tanpa diperlukan formalitas-formalitas tertentu, seperti akad jual beli, sewa menyewa, utang piutang dan seterusnya.
            Akad formalistik adalah akad yang tunduk kepada syarat-syarat formalitas yang ditentukan oleh pembuat hukum, dimana apabila syarat-syarat itu tidak dipenuhi akad tidak sah. Contohnya adalah akad nikah dimana formalitas yang disyaratkan adalah kehadiran dan kesaksian dua orang saksi.
            Akad rill adalah akad yang untuk terjadinya diharuskan penyerahan tunai objek akad, dimana akad belum tersebut terjadi dan belum menimbulkan akibat hukum apabila belum dilaksanakan, kategorinya yaitu hibah, pinjam pakai, penitipan, kredit (utang) dan akad gadai.

6. Akad Masyru’ Dan Akad Terlarang.
            Dilihat dari segi dilarang atau tidak dilarangnya oleh syara’, akad dibedakan menjadi dua, yaitu akad masyru’ dan akad terlarang.
            Akad masyru’ adalah akad yang dibenarkan oleh syara’ untuk dibuat dan tidak ada larangan untuk menutupnya, sperti akad-akad yang sudah dikenal luas , seperti akad jual beli, sewa menyewa, mudharabah dan sebagainya.
            Akad terlarang adalah akad yang dilarang oleh syara’  untuk dibuat seperti akad jula beli janin, akad donasi harta anak dibawah umur, akad yang bertentangan dengan ahlak islam dan ketertiban umum seperti sewa-menyewa untuk melakukan kejahatan.



7. Akad Yang Sah Dan Tidak Sah
            Akad sah adalah akad yang telah memenuhi rukun dan syarat-syarat  sebagaimana ditentukan oleh syara’ . sedangkan akad tidak sah adalah akad yang tidak memenuhi  rukun dan syarat-syarat yang ditentukan oleh syara’.
            Perbedaan akad terlarang dengan akad tidak sah yaitu penekannanya saja , dimana akad terlarang terdapat dalil-dalil syariah yang melarang, akad tidak sah penenkanannaya adalah tidak terpenuhinya rukun syarat akad.

8. Akad Mengikat Dan Akad Tidak Mengikat
            Akad mengikat (al’aqd al-lazim) adalah akad dimana apabila sleuruh rukun dan sayaratnya terpenuhi, maka akad itu mengikat secara penuh dan masing-masing pihak tidak dapat membatalkannya tanpa persetujuan pihak lain.  Akad jenis ini dibedakan menjadi dua, pertama contohnya akad mengikat dua pihak, contohnya  akad jual beli, sewa-menyewa dan sebagainya. Kedua  akad mengikat satu pihak, contohnya akad kafalah (penangungan) dan gadai(ar-rahn).
            Akad tidak mengikat adalah akad pada masing-masing pihak  dapat membatalkan perjanjian tanpa persetujuan pihak lain. Akad tidak mengikat dibedakan menjadi dua macam, pertama akad terbuka untuk di fasakh, seperti akad wakalah (pemberian kuasa), syirkah (persekutuan) akad hibah, akad wadiah (penitipan), adan akad ‘ariah( pinjam pakai). Dan akad yang tidak mengikat karena di dalamnya terdapat khiyar bagi para pihak.

9. Akad Nafiz Dan Akad Mauquf
            Akad nafiz adalah akad yang bebas dari setiap faktor yang menyebabkan tidak dapatnya akad tersebut dilaksanakan. Dengan kata lain, akad nafiz adalah akad yang tercipta secara sah dan langsung menimbulkan akibat hukum sejak saat terjadinya.
            Akad mauquf adalah akad yang tidak dapat secara langsung dilaksanakan akibat hukumnya sekalipun telah dibuat secara sah, malainkan masih tergantung (mauquf) kepada adanya ratifikasi ( ijazah) dari pihak berkepentingan.

10. Akad Tanggungan Akad Kepercayaan Dan Akad Bersifat Ganda.
            Akad tanggungan (n’aqd adh-dhaman) adalah akad yang mengalihkan tanggungan resiko atas kerusakan barang kepada pihak penerima pengalihan sebagai konsekuensi dari pelaksanaan akad tersebut sehingga kerusakan barang yang diterimanya melalui akad tersebut berada dalam tanggungannya sekalipun sebgai kedaaan memaksa.
            Akad kepercayaan (‘aqd-al-amanh) adalah akad dimana barang yang diallihkan melalui akad tersebut merupakan amanah di tangan penerima barang tersebut, sehingga ia tidak berekewajiban menangung resiko atas barang tersebut, keculai kalau ada unsur kesengajaan dan melawan hukum . termasuk akad jenis isi adalah akad penitipan, peminaman, perwakilan(pemberian kuasa).
            Akad yang bersifat ganda adalah akad yang di satu sisi merupakan akad tanggungan , tetapi disisi lain merupakan  akad amanah (kepercayaan). Misalnya akad sewa menyewa  dimana barang yang disewakan adalah amanah di tangan penyewa. Akan tetapi, di sisi lain, manfaat barang yang disewakan merupakan tanggungannya sehingga apabila ia membiarkan barang yang disewanya setelah diterima tanpa ia manfaatkan, maka manfaat  barang tidak dinikmatinya adalah atas tanggungannya, ia wajib membayar utang sewa kepada orang yang menyewakan.

11. Akad Muwadah, Akad Tabaru, Dan Akad Wuawadah Dan Tabaru Sekalaigus.
            Akad muwadah (‘aqd al-mu’awadah) adalah akad dimana terdapat prestasi yang timbal balik sehingga masing-masing pihak menerima sesuatu sebagai imbalan prestasi yang diberikannya. Misalnya, jual beli, sewa menyewa, pendamaian atas benda dan sebagainya.
            Akad cuma-Cuma ( akad tabaru) (akad donasi) adalah akad dimana prestasi hanya dari salah satu pihak , seperti akad hibah dan pinjam pakai.
            Akad atas beban dan Cuma-Cuma  adalah akad yang pada mulanya merupakan akad Cuma-Cuma, namun pada ahirnya menjadi akad atas beban. Misalnya, akad peminjaman dimana pemberi pinjaman  pada mulanya membantu orang yang diberi pinjaman, dan akad penangguhan dimana penangguhan dimana pada awalnya membantu orang yang di tanggung secara Cuma-Cuma, akan tetapi pada saat pemberi pinjaman menagih kembali pinjamannya maka akadnya menjadi akad atas beban.[25]

5.      Hikmah aqad
Ada beberapa hikmah dengan disyariatkannya akad dalam muamalah, antara lain:
a. Munculnya pertanggung jawaban moral dan material.
b. Timbulnya rasa ketentraman dan kepuasan dari kedua belah pihak.
c. Terhindarnya perselisihan dari kedua belah pihak.
d. Terhindar dari pemilikan harta secara tidak sah.
e. Status kepemilikan terhadap harta menjadi jelas.[26]


PENUTUP
Kesimpulan

Hukum Islam telah mengatur dalam fiqh muamalah berkaitan hak milik dan akad yang sifatnya sangat urgen sekali untuk diterapkan dalam membimbing kemasyarakatan umat manusia sebagai kalifah di bumi. Hak milik adalah pengkhususan seseorang terhadap pemilik sesuatu benda menurut syara’ untuk bertindak secara bebas dan bertujuan mengambil manfaatnya selama tidak ada penghalang yang bersifat syara’. Cara pemilikan harta yang disyariatkan Islam yaitu
1.melalui penguasaan harta yang belum dimiliki orang;
2.melalui transaksi;
3.melalui peninggalan seseorang;
4.hasil/buah dari harta yang telah dimiliki seseorang.
Sedangkan akad adalah pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh kepada objek perikatan. Rukun akad terdari dari ‘aqid (orang yang berakad); ma’qud ‘alaih, (benda-benda yang diakadkan); maudhu‘ al-‘aqd (tujuan atau maksud pokok mengadakan akad); dan shighat al-`aqd (ijab kabul). Syarat-syarat umum suatu akad adalah
1.      pihak-pihak yang melakukan akad telah cakap bertindak hukum (mukallaf) atau jika objek akad itu merupakan milik orang yang tidak atau belum cakap bertindak hukum, maka harus dilakukan oleh walinya;
2.      Objek akad itu diakui oleh syara’;
3.      Akad itu tidak dilarang oleh syara’;
4.      Akad itu berfaedah;
5.      Ijab tetap utuh dan sahih sampai terjadinya kabul;
6.      Tujuan akad itu jelas dan diakui syara’.
 Adapun syarat khusus suatu akad, yaitu syarat-syarat yang wujudnya wajib ada dalam sebagian akad. Macam-macam akad dilihat dari segi keafsahannya menurut syara`, akad terbagi menjadi dua yaitu :
 1) Akad sahih, ialah akad yang telah memenuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya.
a).Akad yang nafiz (sempurna untuk dilaksanakan);
b).Akad mawquf, ialah akad yang dilakukan seseorang yang cakap bertindak hukum, tetapi ia tidak memiliki kekuasaan untuk melangsungkan dan melaksanakan akad.
2) Akad yang tidak sahih, yaitu akad yang terdapat kekurangan ada rukun atau syarat-syaratnya sehingga seluruh akibat hukum akad itu tidak berlaku dan tidak mengikat pihak-pihak yang berakad.
 a) Akad batil, yaitu akad yang tidak memenuhi salah satu rukunnya atau ada larangan langsung dari syara’.
 b) Akad fasid adalah akad yang pada dasarnya disyariatkan akan tetapi sifat yang diakadkan itu tidak jelas.
 Akad dapat berakhir apabila terjadi hal-hal sebagi berikut :
 1).Berakhirnya masa berlaku akad itu, apabila akad itu memiliki tenggang waktu;
2).Dibatalkan oleh pihak-pihak yang berakad, apabila akad itu sifatnya tidak mengikat.
 3).Dalam akad yang bersifat mengikat, suatu akad dapat dianggap berakhir jika akad itu fasid, berlaku khiyar syarat, khiyar aib atau khiyar ruqyah, akad itu tidak dilaksanakan oleh satu pihak, tercapainya tujuan akad tersebut secara sempurna.
 4) Wafatnya salah satu pihak yang berakad. 









DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Hasan, Mata Uang Islami Telaah Komrehensif Sistem Keuangan Islami, Bandung : Raja Grafindo Perada, ,2005.
Ascarya. Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada. 2010
DR. H. Suhendi Hendi, M.Si, Fiqih Muamalah, , Jakarta : Rajawali Pers, 2010. Ed 1, Cet. 5.
DR. Mardani, Fiqih Ekonomi Syari’ah, Jakarta : Kencana, 2012. Ed 1, Cet. 1.
http://d3ps.blogspot.com/2009/03/blog-post_29.html
Ibrahim, Hk. Dipl. Ec, Ekonomi Islam I, Jakarta : Kalam Mulia, 1994.  
M.B. Hendrie Anto, op.cit.,
Prof. Dr. Anwar Syamsul, MA. Hukum Perjanjian Syariah. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada. 2007.
Prof.DR.H. Syafe’i Rachmat, MA. Fiqih Muamalah. Bandung :  Pustaka Setia, 2006.
Rahman Afzalur, Doktrin Ekonomi Islam,. Jilid I, Yogyakarta :Dana Bhakti Wakaf, 1995
Sudarsono Heri, Konsep Ekonomi Islam,Yogyakarta : CV. Adipura, 2002.  
Teungku Muhammad Hasbi ash Shiddieqy, op.cit






[1] DR. Mardani, Fiqih Ekonomi Syari’ah, Kencana, Jakarta 2012. Ed 1, Cet. 1. Hlm.66
[2] DR. H. Hendi Suhendi, M.Si, Fiqih Muamalah, Rajawali Pers, Jakarta 2010. Ed 1, Cet. 5. Hlm.36
[4] Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam,. Jilid I, Dana Bhakti Wakaf,  Yogyakarta, 1995, hal. 50
[5] Ibid,  hal. 101
[6] M.B. Hendrie Anto, op.cit., hal. 14.
[7] Afzalur Rahman, loc.cit.
[8] Heri Sudarsono, Konsep Ekonomi Islam, CV. Adipura, Yogyakarta, 2002, hal. 92
[9] Ibid, hal. 100
[10]  Afzalur Rahman, op.cit. hal. 113
[11]  M.B. Hendrie Antonio, op.cit., hal. 117
[12] Teungku Muhammad Hasbi ash Shiddieqy, op.cit., hal.16  
[13] M.B. Hendra Anto, op.cit., hal. 195
[14] Ibrahim, Hk. Dipl. Ec, Ekonomi Islam I, Kalam Mulia, Jakarta, 1994, hal. 126                                            
[16] Hasan Ahmad, Mata Uang Islami Telaah Komrehensif Sistem Keuangan Islami, Raja Grafindo Perada, Bandung,2005. Hal 23
[18] Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005, Hlm. 265

[19] http://d3ps.blogspot.com/2009/03/blog-post_29.html
[20] Ascarya. Akad dan Produk Bank Syariah.PT Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2010
[21] Prof.DR.H.Rachmat Syafe’i, MA. Fiqih Muamalah. Pustaka Setia Bandung. 2006
[22] Prof. Dr. Syamsul Anwar, MA. Hukum Perjanjian Syariah. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2007

[23] Prof.DR.H.Rachmat Syafe’i, MA. Fiqih Muamalah. Pustaka Setia Bandung. 2006. Hal 65
[25] Prof. Dr. Syamsul Anwar, MA. Hukum Perjanjian Syariah. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2007. Hal.73-8

Comments

Popular posts from this blog

INDIKATOR, DIMENSI, KONSEP, PROPOSISI DAN TEORI

PENILAIAN TES DAN NON-TES

PERBANDINGAN FILSAFAT PENDIDIKAN ISLAM DAN FILSAFAT PENDIDIKAN BARAT