Ilmu Nasikh dan Mansukh


BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Al-Qur’an merupakan kitab suci umat Islam yang diturunkan kepada Nabi Muhammad melalui malaikat Jibril secara berangsur-angsur. Dalam proses turunnya ayat-ayat al-Qur’an, ada ayat yang turun berdasarkan keadaan umat dimasa itu. Sehingga ada ayat yang turun untuk mempertegas atau menghapuskan hukum ayat yang terdahulu.
Untuk mengetahui hal tersebut lebih jelas muncullah ilmu nasikh dan mansukh, sebab ketidak tahuan seseorang atas proses nasikh dan mansukh dapat membuat hukum Islam menjadi rancau.

B.   Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian nasikh dan mansukh?
2.      Apa saja dasar penetapan nasikh dan mansukh?
3.      Apa saja syarat-syarat Nasikh?
4.      Apa saja macam-macam nasikh dan mansukh?
5.      Apa pendapat ulama’ tentang nasikh dan mansukh?
6.      Apa saja ayat-ayat nasikh dan mansukh itu?
7.      Apa saja hikmah nasikh?








BAB II
PEMBAHASAN


1.     Pengertian Nasikh dan Mansukh
A.    Pengertian Nasikh
Nasikh menurut bahasa berarti sesuatu yang menghapuskan menghilangkan, atau yang memindahkan atau yang mengutip/menyalin serta mengubah dan mengganti. Jadi hampir sama dengan pengertian nasakh menurut bahasa. Bedanya nasakh itu kata masdar sedangkan nasikh itu isim fa’il, sehingga berarti pelakunya.
Sedangkan pengertian nasikh menurut istilah, ada dua macam yaitu[1] :
a.       Nasikh ialah hukum syarak atau dalil syarak yang menghapuskan/mengubah hukum /dalil syarak yang terdahulu dan menggantinya dengan ketentuan hukum baru yang dibawahnya. Dalam contoh penghapusan kewajiban bersedekah kalau akan menghadap Rosulullah SAW, nasikhnya ialah ayat 13 surat Al-Mujadilah yang menghapuskan /mengubah kewajiban dari ayat 12 surat Al-Mujadilah itu diganti dengan bebas dari kewajiban bersedekah tersebut.
b.      Nasikh itu ialah allah SWT. Artinya bahwa sebenarnya yang menghapus dan menggantikan hukum-hukum syarak itu pada hakikatnya ialah allah SWT tidak ada yang lain. Sebab dalam hukum syarak itu hanya dari Allah SWT tidak dari yang lain dan juga tidak diubah atau diganti oleh yang lain. Dan sesuai pula dengan penegasan Allah SWT dalam firman-Nya :
$tB ô|¡YtR ô`ÏB >ptƒ#uä ÷rr& $ygÅ¡YçR ÏNù'tR 9Žösƒ¿2 !$pk÷]ÏiB ÷rr& !$ygÎ=÷WÏB 3 öNs9r& öNn=÷ès? ¨br& ©!$# 4n?tã Èe@ä. &äóÓx« 퍃Ïs% ÇÊÉÏÈ  

Artinya :
“Apa saja ayat yang Kami nasakhkan atau yang Kami jadikan (manusia) melupakannya, tentu Kami datangkan yang lebih baik darinya atau yang sebanding dengannya”  (QS. Al-Baqarah :106)   

B.     Pengertian Mansukh
Mansukh menurut bahasa berarti sesuatu yang dihapus atau dihilangkan/dipindah ataupun disalin/dinukil. Sedangkan menurut istilah para ulama’ mansukh ialah hukum syarak yang diambil dari dalil syarak yang pertama, yang belum diubah dengan dibatalkan dan diganti dengan yang baru yang kemudian.
Tegasnya, dalam mansukh itu ialah berupa ketentuan hukum syarak pertama yang telah diubah dan diganti dengan yang baru, karena adanya perubahan situasi dan kondisi yang menghendaki perubahan dan penggantian hukum tadi[2].

2.     Dasar-dasar Penetapan Nasikh dan Mansukh
Manna’ Al-Qaththan menetapkan tiga dasar untuk menegaskan bahwa suatu ayat dikatakan nasikh (menghapus) ayat lain mansukh (dihapus), ketiga dasar adalah [3]:
a.       Melalui pentransmisian yang jelas (An-naql Al-sharih) dari Nabi atau para sahabatnya
b.      Melalui kesepakatan umat bahwa ayat ini nasikh dan ayat itu mansukh
c.       Melalui studi sejarah, mana ayat yang lebih belakang turun sehingga disebut nasikh dan mana yang duluan turun, sehingga disebut mansukh
Al-Qaththan menambahkan bahwa nasikh tidak bisa ditetapkan melalui prosedur ijtihad pendapat ahli tafsir karena adanya kontradiksi antara beberapa dalil bila dilihat dari lahirnya atau belakangnya keislaman salah seorang dari pembawa riwayat.
3.     Syarat-syarat Nasikh
1.      Hukum yang dinasikh harus ditetapkan dengan dalil syar’i.
2.      Dalil Nasikh haruslah dalil syar’i.
3.      Antara dali syar’I yang pertama dan kedua harus memiliki kontradiksi.
4.      Antara dalil atau hukum syar’I yang pertama dan kedua harus ada rentang waktu ( hukum yang pertama harus pernah berlaku ).
4.     Macam-macam Nasikh dan Mansukh
1.      Macam-macam nasikh
Macam-macam nasikh yang terjadi dalam al-Qur’an itu ada tiga yaitu :
a.       Menasikh bacaan ayat dan hukumnya sekaligus.
Yaitu menghapuskan bacaan ayat dan hukum isinya sekali, sehingga bacaan ayatnya sudah tidak ada dan bahkan tulisan lafal ayatnyapun telah dihapus dan diganti dengan ketentuan lain. Contohnya seperti penghapusan ayat yang mengharamkan kawin dengan saudara sepersusuan karena bersama-sama menetek kepada seorang ibu dengan sepuluh kali susuan yang dinasakh dan diganti dengan lima kali susuan.
b.      Menasikh hukumnya tanpa menasikh bacaannya.
Yaitu tulisan dan bacaan ayatnya masih boleh dibaca, tetapi isi hukum ajarannya sudah dinasakh, sudah dihapuskan dan diganti dengan yang lain, sehingga sudah tidak boleh diamalkan lagi. Contohnya seperti ayat Al-Qur’an :
tûïÏ%©!$#ur šcöq©ùuqtGムöNà6YÏB tbrâxtƒur %[`ºurør& Zp§Ï¹ur OÎgÅ_ºurøX{ $·è»tG¨B n<Î) ÉAöqyÛø9$# uŽöxî 8l#t÷zÎ) 4 ÷bÎ*sù z`ô_tyz Ÿxsù yy$oYã_ öNà6øn=tæ Îû $tB šÆù=yèsù þÎû  ÆÎgÅ¡àÿRr& `ÏB 7$rã÷è¨B 3 ª!$#ur îƒÍtã ×LìÅ6ym ÇËÍÉÈ  
Artinya :
Dan orang-orang yang akan meninggal dunia diantara kalian dan meninggalkan beberapa istri, hendaklah berwasiiat untuk istri-istrinya itu, (yaitu) memberi nafkah hingga setahun lamanya dengan tidak disuruh pindah”. (QS. Al-Baqarah: 240)[4]
Dr. Shubhi Ash-Shalih dalam bukunya Mabahits Fi ‘Ulumil Qur’an menganggap aneh ada nasakh macam kedua ini. Beliau mempertanyakan, apa hikmahnya menghapuskan hukum sedang bacaannya tidak? Lalu Prof. Manna’ul Qaththan menjawab sebagai berikut:
a.       Al-Qur’an itu sebagian dibaca untuk diketahui isi hukumnya untuk diamalkan juga dibaca karena Al-Qur’an itu firman Allah, sehingga yang membaca akan mendapatkan pahala.
b.      Nasakh itu pada umumnya untuk member keringanan. Karena itu, tidak dinasakhnya bacaan ayat itu untuk mengingatkan nikmat Allah yang memperingan hukuman itu.
c.       Menasakh bacaan ayat tanpa manasakh hukumnya.
Yakni tulisan ayatnya sudah dihapus sehingga sudah tidak dapat dibaca lagi, tetapi hukum isinya masih tetap berlaku dan harus diamalkan.
Orang yang tidak suka nasakh menanyakan, apa gunanya menasakh bacaan ayat sedang hukumnya masih ada? Mengapa bacaannya tetap dibiarkan, agar tetap bisa dibaca orang yang akan mengamalkan isi hukumnya.
Imam Ibnu Jauzy dalam kitab Fununul Afnan Fi ‘Ajaibi Ulumul Qur’an menjawab, bahwa yang demikian itu untuk mengecek sampai dimana kekuatan umat Islam ini dalam berupaya dan berusaha mengamalkan hukum ajaran Tuhan, meski hanya berdasarkan dugaan tanpa menunggu dalil yang qath’i. orang yang imannya tebal, seperti nabi Ibrahim akan bersegera mengamalkan perintah Allah walaupun menyembelih anak kesayangannya, hanya berdasarkan impian. Padahal impian itu merupakan dasar yang paling lemah.[5]
2.      Macam-macam mansukh[6]
a.       Ayat yang mansukh rasm (tulisan) dan hukumnya.
Telah diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud Radhiyallah’anhu bahwa dia berkata, “Telah diturunkan sebuah ayat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaih wasallam sehingga saya mencatatnya dalam mushafku. Namun pada suatu malam ternyata permukaan mushafitu hanya berwarna putih (tanpa tetera sebuah tulisan pun diatasnya), maka saya mengabarkan hal tersebut kepada rasulullah. Ternyata beliau bersabda, “Tidakkah kamu tahu bahwa ayat terebut telah diangkat tadi malam?”
Ketika suatu ayat telah diangkat maka hukumnya juga sudah tidak berlaku lagi, sebagai contoh adalah surat Al-Ahzaab yang dahulunya lebih panjang daripada surat Al-Baqarah.
b.      Ayat yang dinasakh rasm-nya namun hukumnya masih tetap ada.
Diantara aya Al-quran  yang hanya dinask rasm-nya saja, namun keberadaan hukumnya masih diperselisihkan adalah yang terdapat dalam riwayat Muslim, dari Aisyah radiyallahu’anha bahwa dia telah mendikte sekertarisnya (untuk menuis ayat yang artinya), “Peliharalah segala shalat (mu), dan (peliharalah) shalat wustha dan shalat asar. Berdirillah karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.” Aisyah berkata, “saya telah mendengar ayat itu dari Rasulullah sallallahu ‘alaihi wassalam.”[7]
c.       Ayat yang dinasakh hukumnya namun rasm-nya masih tetap ada.
Suatu ayat tidak dihapus namun hukumnya tidak berlaku lagi, dan telah digantikan dengan ayat yang lain. Contohnya tentang arah kiblat, “Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat, maka kemanapun kamu menghadap disitulah wajah allah” (QS. Al-Baqarah: 115) dengan ayat “Dan dari mana saja kamu keluar maka palingkanlah wajahmu kearah Majidil Haram. Dan dimana saja kamu (sekalian) berada, maka palingkanlah wajahmu kearahnya” (QS. Al-Baqarah:150”.

5.     Pendapat Ulama’ tentang Nasakh
Dilingkungan para ulama’ dari beberapa agama, ada tiga pendapat mengenai nasakh ini, yaitu:
a.       Masalah “nasakh” tersebut, secara akal bisa terjadi dan secara sam’I telah terjadi.
Dalil-dalil mereka ialah sebagai berikut :
$tB ô|¡YtR ô`ÏB >ptƒ#uä ÷rr& $ygÅ¡YçR ÏNù'tR 9Žösƒ¿2 !$pk÷]ÏiB ÷rr& !$ygÎ=÷WÏB 3 öNs9r& öNn=÷ès? ¨br& ©!$# 4n?tã Èe@ä. &äóÓx« 퍃Ïs% ÇÊÉÏÈ  
Artinya :
Apa saja ayat yang kami nasakhkan atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya. Kami datangkan yang lebih baik darinya atau yang sebanding dengannya.” (QS. Al-Baqarah: 106)

#sŒÎ)ur !$oYø9£t/ Zptƒ#uä šc%x6¨B 7ptƒ#uä   ª!$#ur ÞOn=ôãr& $yJÎ/ ãAÍit\ム(#þqä9$s% !$yJ¯RÎ) |MRr& ¤ŽtIøÿãB 4 ö@t/ óOèdçŽsYø.r& Ÿw tbqßJn=ôètƒ ÇÊÉÊÈ  

Artinya :
Dan apabila Kami letakkan suatu ayat ditempat ayat yang lain sebagai penggantinya, padahal Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya” (QS. An-Nahl : 101)

Nash-nash Al-Qur’an dan hadish jelas membolehkan adanya nasakh dan menunjukkan telah terjadinya nasakh-nasakh itu.
Semua perbuatan Allah SWT itu tidak terikat kepada sesuatu fatwa dengan tujuan-tujuan tertentu. Karena itu, bisa saja Allah SWT itu memerintahkan sesuatu pada sesuatu waktu dan menggantikannya dengan melarang sesuatu itu pada waktu yang lain, karena Dia adalah Dzat yang Maha Mengetahui semua kemaslahatanhamba-Nya.

b.      Masalah “nasakh” itu tidak mungkin terjadi menurut akal ataupun menurut pandangan.
Pendapat ini adalah dari seluruh kaum Nasrani masa sekarang ini, yang selalu menyerang Islam dengan dalih “nasakh” ini. Pendapat ini dipilih oleh golongan Sam’uniyah dari kaum Yahudi. Mereka mengingkari adanya nasakh dengan alasan, nasakh itu kadang-kadang tanpa hikmah dan kadang-kadang ada hikmahnya, tetapi baru diketahui setelah sebelumnya tidak diketahui.
Alasan mereka tidak benar. Tidak benar bahwa nasakh itu tanpa hikmah, hal itu tidak mungkin dikerjakan Allah SWT. Begitu pula alasan yang kedua bahwa hikmah nasakh itu baru nampak kemudian, yang berarti tadinya belum diketahui. Hal inipun tidak layak bagi Allah SWT. Sebab, hikmah nasikh atau hikmah yang dimansukh itu sangat diketahui Allah SWT yang lebih mengetahui dari manusia.[8]
Sebenarnya, kaum Yahudi mengakui bahwa syari’at Nabi Musa a.s itu menasakh kepada hukum-hukum syari’at sebelumnya. Dan memang dalam nash-nash Taurat sendiri terdapat beberapa nasakh. Contohnya, seperti diharamkannya beberapa macam binatang yang sebelumnya dihalalkan. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam firman Allah SWT :
n?tãur šúïÏ%©!$# (#rߊ$yd $oYøB§ym ¨@à2 ÏŒ 9àÿàß ( šÆÏBur ̍s)t7ø9$# ÉOoYtóø9$#ur $oYøB§ym öNÎgøn=tæ !$yJßgtBqßsä© žwÎ) $tB ôMn=yJym !$yJèdâqßgàß Írr& !$tƒ#uqysø9$# ÷rr& $tB xÝn=tG÷z$# 5OôàyèÎ/ 4 y7Ï9ºsŒ Oßg»oY÷ƒzy_ öNÍkÈŽøót7Î/ ( $¯RÎ)ur tbqè%Ï»|Ás9 ÇÊÍÏÈ  

Artinya :
Dan kepada orang-orang Yahudi Kami haramkan segala bitang yang berkuku, dan dari sapi dan domba  Kami haramkan atau mereka lemak dari kedua binatang tersebut, selain lemak yang melekat dipunggung keduanya atau yang diperut besar dan usus atau yang bercampur dengan tulang.” (QS. Ql-An’am :146)

c.       Nasakh itu menurut akal mungkin terjadi tetapi menurut syara’ dilarang
Pendapat ini menurut pendirian golongan Inaniyah dari kaum Yahudi dan pendirian Abu Muslim Al-Asfihani. Mereka mengakui terjadinya nasakh menurut logika, tetapi mereka mengatakan nasakh dilarang dalam syara’. Abu Muslim dan orang-orang yang setuju dengan pendapatnya menggunakan dalil Al-Qur’an :
žw ÏmÏ?ù'tƒ ã@ÏÜ»t7ø9$# .`ÏB Èû÷üt/ Ïm÷ƒytƒ Ÿwur ô`ÏB ¾ÏmÏÿù=yz ( ×@ƒÍ\s? ô`ÏiB AOŠÅ3ym 7ŠÏHxq ÇÍËÈ  
Artinya :
Yang tidak datang kepadanya (Al-Qur’an) kebatilan baik dari depan maupun dari belakang” (QS. Fushshilat: 42)
Mereka menafsirkan ayat ini dengan anggapan, bahwa hukum-hukum Al-Qur’an itu tidak batal/tidak dihapus selamanya. Padahal maksud ayat tersebut adalah bahwa hukum-hukum Al-Qur’an itu tidak ada kitab lain sebelumnya yang membatalkan atau menghapuskannya dan juga akan ada kitab setekah Al-Qur’an yang menghapuskan hukum-hukumnya[9].

6.     Ayat-ayat yang Diperselisihkan Terjadi Nasikh dan Mansukh
1.      Surat Al-Baqarah ayat 3
tûïÏ%©!$# tbqãZÏB÷sムÍ=øtóø9$$Î/ tbqãKÉ)ãƒur no4qn=¢Á9$# $®ÿÊEur öNßg»uZø%yu tbqà)ÏÿZムÇÌÈ  

Artinya:
Mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian risky yang Kami anugerahkan kepada mereka” (QS. Al-Baqarah (2): 3)
Para ulama ahli tafsir berbeda pendapat tentang makna kata nafkah dalam ayat tersebut hingga mencapai empat versi:
a.       Nafkah yang diberikan kepada istri dan keluarga. Pendapat ini dikemukakan oleh Ibnu Mas’ud dan Hudzaifah
b.      Nafkah wajib yang tidak lain adalah zakat yang hukumnya fardhu. Pendapat ini dikemukakan oleh Ibnu Abbas dan Qatadah
c.       Shadaqah yang sifatnya sunnah. Pendapat ini dikemukakan oleh Mujahid dan Adh-Dhahak.
d.      Sebuah keterangan yang menyebutkan bahwa nafkah hukumnya wajib sebelum difardhukannya kewajiban zakat.

Sebagian penukil keterangan dalam tafsir mengira kalau seseorang wajib menahan harta dengan jumlah cukup untuk dirinya dalam ukuran sehari semalam, barulah setelah itu sisa dari harta yang cukup untuk perbekalannya selama sehari semalam dibagi-bagikan kepada kaum fakir. Akan tetapi keterangan ini dinasakh dengan ayat tentang zakat. Namun pendapat seperti ini tidak shohih. Karena redaksi ayat nomor tiga dari surat Al-Baqarah diatas sama sekali tidak memiliki kandungan keterangan seperti yang baru saja disampaikan. Ayat itu hanya menjelaskan tentang pujian bagi orang yang mau berinfak. Namun yang jelas, ayat ini mengisyaratkan seseorang untuk menunaikan ibadah zakat, karena kata infak dalam ayat ini digabungkan dengan iman kepada hal gaib dan ibadah shalat yang terletak sebelumnya.[10]



2.      Surat Al-Baqarah ayat 62
bÎ) tûïÏ%©!$# (#qãYtB#uä šúïÏ%©!$#ur (#rߊ$yd 3t»|Á¨Z9$#ur šúüÏ«Î7»¢Á9$#ur ô`tB z`tB#uä «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# Ÿ@ÏJtãur $[sÎ=»|¹ öNßgn=sù öNèdãô_r& yYÏã óOÎgÎn/u Ÿwur ì$öqyz öNÍköŽn=tæ Ÿwur öNèd šcqçRtøts ÇÏËÈ  
Artinya:
Sesungguhnya orang-orang mukmin, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani dan orang-orang Shabi’in, siapa saja diantara mereka yang benar-benar beriman kepada Allah hari kemudian dan beramal sholeh, mereka akan menerima pahala dari Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran terhadap  mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS. Al-Baqarah (2): 62)

Para ulama ahli tafsir memperselisihkan makna ayat ini sampai tiga versi :
a.       Makna ayat itu adalah “Sesungguhnya orang-orang yang beriman dari kalangan umat ini, orang-orang Yahudi (mereka itu adalah para pengikut Musa), orang-orang Nasrani (mereka itu para pengikut Isa) dan orang-orang Shabi’in (mereka itu adalah orang-orang yang keluar dari kekufuran menuju Islam) adalah orang-orang yang beriman, maksudnya orang-orang diantara mereka masih memiliki iman.”
b.      Makna ayat tersebut adalah “Sesungguhnya orang-orang yang beriman hanya dengan lisannya (mereka itu adalah orang-orang yang munafik), orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani dan orang-orang Shabi’in (mereka itu adalah orang-orang yang kafir) adalah orang-orang yang beriman maksudnya orang-orang yang bisa masuk kedalam keimanan dengan niat yang jujur.”
c.       Makna ayat itu adalah “Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang Yahudi yang beriman, orang-orang Nasrani yang beriman dan orang-orang Shabi’in yang beriman.”[11]

Kalau memperhatikan ketiga versi pemaknaan ayat diatas, maka tidak ada alasan yang mendorong harus terjadinya proses nasakh pada ayat tersebut. Namun ada juga yang mengatakan bahwa ayat ini telah dinasakh dengan firman Allah SWT,
`tBur Æ÷tGö;tƒ uŽöxî ÄN»n=óM}$# $YYƒÏŠ `n=sù Ÿ@t6ø)ムçm÷YÏB uqèdur Îû ÍotÅzFy$# z`ÏB z`ƒÌÅ¡»yø9$# ÇÑÎÈ  
Artinya:
Barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya.” (QS. Ali Imran(3): 85).
3.      Surat Al-Baqarah ayat 81
n?t/ `tB |=|¡x. Zpy¥ÍhŠy ôMsÜ»ymr&ur ¾ÏmÎ/ ¼çmçGt«ÿÏÜyz šÍ´¯»s9'ré'sù Ü=»ysô¹r& Í$¨Z9$# ( öNèd $ygŠÏù tbrà$Î#»yz ÇÑÊÈ  
Artinya:
“(Bukan demikian), yang benar barang siapa berbuat dosa dan ia telah diliputi oleh dosanya, mereka itulah penghumi neraka, mereka kekal didalamnya.” (QS. Al-Baqarah (2): 81)
Mayoritas ulama ahli tafsir mengartikan perbuatan dosa pada ayat itu dengan perbuatan syirik. Kalau memang diartikan seperti itu, maka tidak perlu lagi mengalami proses nasakh.
As-Suddi telah meriwayatkan dari beberapa syaikhnya bahwa yang dimaksud perbuatan dosa dalam ayat itu adalah dosa yang oleh Allh SWT janjikan dengan neraka sebagai balasannya. Kalau memang diartikan seperti ini, maka ayat ini bisa mengalami proses nasakh. Ayat yang menjadi nasikh untuknya adalah firman Allah SWT
¨bÎ) ©!$# Ÿw ãÏÿøótƒ br& x8uŽô³ç ¾ÏmÎ/ ãÏÿøótƒur $tB šcrߊ šÏ9ºsŒ `yJÏ9 âä!$t±o 4 `tBur õ8ÎŽô³ç «!$$Î/ ôs)sù ¨@|Ê Kx»n=|Ê #´Ïèt/ ÇÊÊÏÈ  
Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan Dia mengampuni dosa yang selain dari syirik bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya.” (QS. An-Nisa’(4):116)[12]

7.      Hikmah Nasakh
Hikmah nasakh secara umum ada 6 yaitu sebagai berikut :
a.       Untuk menunjukkan bahwa syariat agama Islam adalah syariat yang paling sempurna. Kerena itu syariat agama Islam ini menasakh semua syariat dari agama-agama sebelum Islam. Sebab, syariat Islam ini mencakup semua kebutuhan seluruh umat manusia dari segala periodenya, mulai dari Nabi Adam a.s yang kebutuhan-kebutuhannya masih sederhana hingga Nabi akhir zaman, Nabi Muhammad SAW yang kebutuhan-kebutuhannya sudah banyak dan kompleks.
b.      Selalu menjaga kemaslahatan hamba agar kebutuhan mereka senantiasa terpelihara dalam semua keadaan dan disepanjang zaman.
c.       Untuk menjaga agar perkembangan hukum Islam selalu relevan dengan semua situasi dan kondisi umat yang mengamalkan, mulai dari yang sederhana sampai ketingkat yang sempurna.
d.      Untuk menguji orang mukallaf, apakah dengan adanya perubahan dan pergantian-pergantian dari nasakh itu mereka tetap taat, setia mengamalkan hukum-hukum Tuhan atau dengan begitu lalu mereka ingkar dan membangkang.
e.       Untuk menambah kebaikan dan pahala bagi hamba yang selalu setia mengamalkan hukum-hukum perubahan, walaupun dari yang mudah kepada yang sukar.
f.       Untuk memberi dispensasi dan keringanan bagi umat Islam.[13]


















BAB III
KESIMPULAN

Nasikh dan mansukh terjadi karena Al-Qur’an diturunkan secara berangsur-angsur sesuai dengan peristiwa yang mengiringinya. Sehingga suatu ayat yang turun terdahulu dapat dimansukh oleh ayat yang baru.
Oleh karena itu untuk mengetahui ayat Al-Qur’an dengan baik harus mengetahui ilmu nasikh mansukh dalam Al-Qur’an.






















DAFTAR PUSTAKA

Anwar, Rosihon, Ulumul Qur’an, Bandung : CV. Pustaka Setia, 2007
Anwar, Abu, Ulumul Qur’an, Jakarta : Amzah, 2002
Jauzy, Ibnul, Nasikh Mansukh, Jakarta : Pustaka Azzam, 2002
Djalal, Abdul, Ulumul Qur’an, Surabaya : Dunia Ilmu, 2000












[1]       Abdul Djalal, Ulumul Qur’an, (Surabaya, Dunia Ilmu, 2000), 120-121
[2]       ibid
[3]       Al-Qaththan, op.cit, hal :234
[4]       Abdul Djalal, Ulumul Qur’an, (Dunia Ilmu, Surabaya, 2000) hal:144-145
[5]      ibid
[6]      Ibnul Jauzy, Nasikh Mansukh, (Jakarta, Pustaka Azzam, 2002), 39-46
[7]       Lihat dalam shahih Muslim bi Syahri An-Nawawi (V/129-130) dan juga dalam Al-Muwaththa ‘bi syahri Az-zarqani
[8]       Abdul Djalal, Ulumul Qur’an, (Dunia Ilmu, Surabaya, 2000), 134-138
[9]      ibid
[10]        Ibnul Jauzy, Nasikh Mansukh, (Pustaka Azzam, Jakarta, 2002), hal: 48-49
[11]        ibid
[12]       ibid
[13]      Abdul Djalal, Ulumul Qur’an, (Dunia Ilmu, Surabaya, 2000), hal:148

Comments

Popular posts from this blog

INDIKATOR, DIMENSI, KONSEP, PROPOSISI DAN TEORI

PENILAIAN TES DAN NON-TES

PERBANDINGAN FILSAFAT PENDIDIKAN ISLAM DAN FILSAFAT PENDIDIKAN BARAT