HADITS TENTANG PEDULI LINGKUNGAN



PENDAHULUAN
A.      LATAR BELAKANG
Islam adalah agama rahmatan lil alamin yang di dalamnya tidak hanya mengatur hubungan mannusia dengan Tuhannya saja tapi pada lingkungan sosial dan juga pada lingkungan alam sekitar .
Lingkungan yang berada di sekeliling kita baik berupa benda- benda hidup seperti binatang dan tumbuh- tumbuhan ataupun berupa benda- benda mati harus dijaga kelestariannya. Karena Apabila lingkungan yang berada di sekeliling kita tidak kita pelihara, maka kemungkinan akan membawa mudarat bagi kita, sebaliknya jika linkungan kita dipelihara , maka akan dapat memberikan kesejah teraan bagi kita .
Dinegara kita yang subur ini allah telah menganugrahkan berbagai jenis tumbuh- tumbuhan yang dapat kita mamfaatkan , baik secra langsugng maupun tidak langsung. dari tumbuh- tumbuhan dapat kita mamfaatkan untuk makanan sehari- hari, untuk obat- obatan ,untuk mambuat rumah peralatan rumah tangga , dan sebagainya . oleh karena itu maka selayaknya kita menjaga dan memelihara tumbuh- tumbuhan sebagai bentuk rasa sukur kita kepada allah SWT. Dan agar mamfaatnya bisa kita rasakan dan mencegah kerusakannya supaya kita terhindar dari mudarat akibat kerusakannya .

B.       RUMUSAN MASALAH
1.         Bagaimana hadits tentang menelantarkan lahan?
2.         Bagaimana hadits tentang penanaman pohon adalah langkah terpuji?
3.         Bagaimana hadits tentang larangan buang air kecil pada air yang tenang?










PEMBAHASAN
A.      HADITS TENTANG LARANGAN MENELENTARKAN LAHAN
Hadits
حَدَثَنَا عَبْدِ اللهِ بْنُ مُوْسَى: أَخْبَرَنَا الْأَوْزَاعِي، عَنْ عَطَاءِ، عَنْ جَابِرْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانُوْا يَزْرَعُوْنَهَا بِالثُّلُثِ وَالرُّبُعِ وَالنِّصْفِ، فَقَالَ النَّبِيُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا، أَوْ لِيَمْنَحْهَا، فَإِنْ لَمْ يَفْعَلْ فَلْيُمْسِكْ أَرْضَهُ.(رواه البخارى)[1]
Terjemah:
“Hadits dari Abdullah bin Musa, mengabarkan Auza’i dari ‘Athai dari Jabir ra. berkata:Mereka biasa memberikan lahan untuk dikelola dengan imbalan 1/3, ¼ dan 1/2 , maka Nabi SAW. bersabda: “Barang siapa memiliki lahan, maka hendaklah ia tanami atau ia serahkan kepada  saudaranya (untuk dimanfaatkan), apabila ia enggan melakukannya, maka hendaklah menahan (tetap memiliki) tanah itu”.” (HR. Bukhori)

Maksud/Isi kandungan
Hadits di atas mengandung pengertian bahwa seseorang yang memiliki lahan haruslah memanfaatkannya sebagaimana mestinya, apabila tidak bisa memanfaatkannya maka akan lebih baik jika diserahkan kepada saudaranya atau orang lain yang lebih bisa memanfaatkan lahan tersebut. Tetapi jika orang tersebut tidak merelakan lahannya untuk dikerjakan oleh saudaranya atau pun orang lain maka ia harus memanfaatkannya dengan baik dan tidak menelantarkannya.

Pendapat para ulama
Al-Muhallab menyimpulkan bahwa barangsiapa menanam di tanah orang lain, maka tanaman itu untuk orang yang menanam dan dia berhak meminta kepada pemilik tanah untuk memberikan upah bagi pekerjaan seperti itu.[2]

B.       HADITS TENTANG PENANAMAN POHON ADALAH LANGKAH TERPUJI
Hadits
حَدَثَنَا قَتِيْبَةُ بْنُ سَعِيْدٌ: حَدَثَنَا أَبُوْ عَوَانَة وَحَدَثَنِيْ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ اْلمُبَارَكَ: حَدَثَنَا أَبُوْ عَوَانَةُ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ أَنَسِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم:مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا، فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ، أَوْ إِنْسَانٌ، أَوْ بَهِيْمَةٌ، إِلَّا كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ وَقَالَ لَنَا مُسْلِمٌ: حَدَّثَنَا أَبَانُ: حَدَّثَنَا قَتَادَةُ: حَدَّثَنَا أَنَسٌ، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (رواه البخارى)[3]
Terjemah
“Hadits dari Qatibah ibn Sa’id, hadits dari Abu ‘Awanah dan hadits ‘Abdur Rahman ibn Mubarak, hadits dari Abu ‘Awanah, dari Qatadah dari Anas ra. berkata: Rosulullah SAW. bersabda: “Tidaklah seorang musim menanam tanaman atau menumbuhkan tunbuhan lalu tumbuhan itu di makan oleh burung, manusia atau hewan ternak, melainkan hal itu menjadi sedekah baginya.”
Berkata seorang muslim kepada kami, Aban telah menceritakan kepada kami, Qatadah telah menceritakan kepada kami, Anas telah menceritakan kepada kami dari Rosulullah Saw.

Isi kandungan
Hadits diatas mengandung pengertian bahwa betapa mulianya orang yang menanam pohon atau mengadakan reboisasi. Walaupun seolah-olah itu pekerjaan yang sepele tetapi sebenarnya sangat besar manfaatnya, misalnya dari hasil tanaman tersebut ia dapat memberi makan hewan juga manusia jika tanaman yang ia tanam itu menghasilkan makanan, selain itu juga kalau hasil tanamannya berupa pepohonan yang besar seperti yang ada di hutan-hutan akan sangat bermanfaat atas kelestarian air. Karena akar-akar dari pohon itu dapat menyerap air sehimgga dapat menhghasilkan sumber air.
Selain itu Allah juga telah menjelaskan dalam firmannya:

QS. Al-Baqarah: 204-205
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يُعْجِبُكَ قَوْلُهُ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيُشْهِدُ اللَّهَ عَلَى مَا فِي قَلْبِهِ وَهُوَ أَلَدُّ الْخِصَامِ (٤٠٢) 
وَإِذَا تَوَلَّى سَعَى فِي الأرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ وَاللَّهُ لا يُحِبُّ الْفَسَادَ (٥٠٢)
Artinya: “Dan di antara manusia ada orang yang ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu, dan dipersaksikannya kepada Allah (atas kebenaran) isi hatinya, padahal ia adalah penantang yang paling keras. Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan.”[4]
Seorang muslim yang menanam tanaman tak akan pernah rugi di sisi Allah -Azza wa Jalla-, sebab tanaman tersebut akan dirasakan manfaatnya oleh manusia dan hewan, bahkan bumi yang kita tempati. Tanaman yang pernah kita tanam lalu diambil oleh siapa saja, baik dengan jalan yang halal, maupun jalan haram, maka kita sebagai penanam tetap mendapatkan pahala, sebab tanaman yang diambil tersebut berubah menjadi sedekah bagi kita.
Penghijauan merupakan amalan sholeh yang mengandung banyak manfaat bagi manusia di dunia dan untuk membantu kemaslahatan akhirat manusia. Tanaman dan pohon yang ditanam oleh seorang muslim memiliki banyak manfaat, seperti pohon itu bisa menjadi naungan bagi manusia dan hewan yang lewat, buah dan daunnya terkadang bisa dimakan, batangnya bisa dibuat menjadi berbagai macam peralatan, akarnya bisa mencegah terjadinya erosi dan banjir, daunnya bisa menyejukkan pandangan bagi orang melihatnya, dan pohon juga bisa menjadi pelindung dari gangguan tiupan angin, membantu sanitasi lingkungan dalam mengurangi polusi udara, dan masih banyak lagi manfaat tanaman dan pohon yang tidak sempat kita sebutkan di lembaran sempit ini. Jika demikian banyak manfaat dari REBOISASI, maka tak heran jika agama kita memerintahkan umatnya untuk memanfaatkan tanah dan menanaminya.[5]

Pendapat para ulama
Al-Imam Abu Zakariyya Yahya Ibn Syarof An-Nawawiy -rahimahullah- berkata menjelaskan faedah-faedah dari hadits yang mulia ini, “Di dalam hadits-hadits ini terdapat keutamaan menanam pohon dan tanaman, bahwa pahala pelakunya akan terus berjalan (mengalir) selama pohon dan tanaman itu ada, serta sesuatu (bibit) yang lahir darinya sampai hari kiamat masih ada. Para ulama silang pendapat tentang pekerjaan yang paling baik dan paling afdhol. Ada yang berpendapat bahwa yang terbaik adalah perniagaan. Ada yang menyatakan bahwa yang terbaik adalah kerajinan tangan. Ada juga yang menyatakan bahwa yang terbaik adalah bercocok tanam. Inilah pendapat yang benar. Aku telah memaparkan penjelasannya di akhir bab Al-Ath’imah dari kitab Syarh Al-Muhadzdzab. Di dalam hadits-hadits ini terdapat keterangan bahwa pahala dan ganjaran di akhirat hanyalah khusus bagi kaum muslimin, dan bahwa seorang manusia akan diberi pahala atas sesuatu yang dicuri dari hartanya, atau dirusak oleh hewan, atau burung atau sejenisnya”.[6]

C.       HADITS TENTANG LARANGAN BUANG AIR KECIL PADA AIR YANG TENANG
Hadits
حَدَثَنَا اَبُوْ الْيَمَاِن قَالَ أَخْبَرَناَ شُعَيْبٌ قَالَ اَخْبَرَنَا اَبُوْ الزِّنَادِ اَنَّ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ هُرْمَزُ الَاعْرَجَ حَدَثَهُ اَنَّهُ سَمِعُ أَبَا هُرَيْرَةَ اَنَّهُ سَمِعُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَقُوْلُ نَحْنُ اْلآخِرُوْنَ السَّبِقُوْنَ وَ بِاِسْنَادِهِ قَالَ لَا يَبُوْ لَنَّ اَحَدُكُمْ فِى اْلمَاءِ الدَّائِمِ الَّذِى لَا يَجْرِى ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيْهِ ( رواه البخارى)[7]

Terjemah
“Hadits dari Abu Yaman berkata telah mengabarkan kepada kami Syu’aib mengabarkan kepada kami Abu Az-zinadi bahwa sesungguhnya Abdur Rahman ibn  Hurmaz al-a’raja dalam haditsnya bahwasanya beliau mendengar dari Abu Hurairah bahwa beliau mendengar Rosulullah SAW. bersabda kepada kami orang-orang terdahulu dan orang-orang yang akhir dalam sanadnya: “Jangan sekali-kali salah seorang di  antara kamu kencing dalam air yang diam (menggenang) yang tidak mengalir kemudian seseorang mandi di dalamnya”.”
Isi kandungan
Hadits diatas mengandung pengertian bahwa kita dilarang buang air kecil pada air yang menggenanng karena air kencing tersebut akan menjadikan najis dan membuat air menjadi mubadzir karenaair itu sudah tidak bisa digunakan lagi.

Pendapat para ulama
Sekelompok ulama berpandapat bahwa kencing di air yang sedikit dan tidak mengalir hukumnya makruh. Ada juga yang mengatakan bahwa perbuatan tersebut hukumnya haram. Sebab kencing di air yang sedikit yang tidak mengalir bisa menyebabkan menjadi najis dan mubadzir karena tidak bisa dipergunakan lagi.
Ada juga sebagian ulama yang mengatakan bahwa hukumnya haram, sedangkan kencing di selain air yang tenang hanya berhukum makruh. Hal ini tergantung pada kondisi air itu sendiri. Apabila airnya berukuran banyak dan mengalir makatidak haram kencing di air tersebut.
Menurut Asy-syafi’i, kencing di air yang sedikit yang mengalir bisa menyebabkan air itu menjadi najis, sedangkan kalau kencing pada air yang kapasitasnya banyak dan mengalir, maka ukumnya hanya sebatas makruh.
Menurut Abu Hanifah dan orang-orang yang sependapat dengannya, yakni para ulama yang menganggap air dalam kolam yang hanya bisa bergerak dalam kolam itu tanpa ada saluran yang bisa membuatnya mengalir akan berubah menjadi najis apabila kemasukan benda najis.
Sedangkan menurut Dawud bin ‘Ali Azh-Zhahiri mengatakan bahwa larangan tersebut hanya berlaku khusus untuk  masalah buang air kecil. Menurutnya, masalah buang air besar tidak sama hukumnya dengan buang air kecil.[8]







PENUTUP
KESIMPULAN
Dari hadits-hadits di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa:
1.      Kita sebagai umat islam apabila memiliki lahan jangan sampai ditelantarkan, karena lahan itu apabila dipergunakan dengan baik akan memberi manfaat kepada pemiliknya. Jika pemiliknya tdak mampu untuk memanfaatkannya/menggarapnya maka sebaiknya lahan itu diberikan kepada saudaranya, atau orang yang lebih bisa memanfaatkannya.
2.      Orang yang menanam pohon atau orang yang mengadakan reboisasi itu mempunyai derajat yang sangat mulia. Karena hasil dari tanamannya itu bisa menjadi amal jariyahnya.
3.      Pada hadits yang terakhir menjelaskan bahwa kita dilarang kencing di air yang menggenang. Karena air itu akan menjadi najis dan tidak bisa digunakan untuk bersuci.










DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an dan terjemah
Al-Asqalani , Ibnu Hajar. Al-Hafidz, Al-Imam “Fathul Baari”, terj. Amiruddin. Jakarta: Pustaka Azzam. 2005
An-Nawawi, Imam. “Shahih Muslim di Syarhin Nawawi”. terj. Wawan Djunaedi Soffandi. Jakarta: Mustaqiim.  2003
http://www.google.co.id/, diakses tanggal 1 Oktober 2012
Imam Bukhory. “Shahih Bukhori”. Beirut: Darul fikr, 1981, jld. 1
Imam Bukhory. “Shahih Bukhori”. Beirut: Darul fikr, 1981, jld III.



[1] (Hadits riwayat Bukhory dalam shahihnya kitab al-muzara’ah, bab bagaimana para sahabat Nabi SAW. menyantuni sesamanya dalam hal bercocok taman dan buah-buahan, Beirut: Darul fikr, 1981, jld III.)
[2] Ibnu Hajar Al-Asqalani, Al-Imam Al-Hafidz, “Fathul Baari”, terj. Amiruddin, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2005), jld. 13, hal. 215
[3](Hadits riwayat Bukhory dalam shahihnya kitab al-muzara’ah, bab keutamaan menumbuhkan dan menanam tanaman apabila sebagiannya dimakan, Beirut: Darul fikr, 1981, jld. III)

[4] QS. Al-Baqarah: 204-205
[6] http://www.google.co.id/, diakses tanggal 1 Oktober 2012
[7] (Hadits riwayat Bukhory dalam shahihnya kitabul wudhu bab al-mai ad-daimi, Beirut: Darul fikr, 1981, jld. 1, hal. 65
[8]Imam An-Nawawi, “Shahih Muslim di Syarhin Nawawi”, terj. Wawan Djunaedi Soffandi, (Jakarta: Mustaqiim, 2003), hal. 381-384

Comments

Popular posts from this blog

INDIKATOR, DIMENSI, KONSEP, PROPOSISI DAN TEORI

PENILAIAN TES DAN NON-TES

PERBANDINGAN FILSAFAT PENDIDIKAN ISLAM DAN FILSAFAT PENDIDIKAN BARAT